DPRD Klaten Setujui Penetapan 2 Raperda dan Nota KUA PPAS Dalam Paripurna Terakhir

Daftar Isi


Ketua DPRD Klaten bersama Bupati Klaten dalam sidan Paripurna terakhir. 
Klaten - indometro.id - DPRD Klaten menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda, Kamis (14/8/2024) malam. Agenda paripurna itu yakni persetujuan dan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) tentang rancangan nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Klaten 2025.
Bupati menandatangani MoU nota KUA PPAS.
Selain paripurna digelar dengan agenda persetujuan atas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda. Rapat paripurna yang digelar Kamis malam menjadi rapat terakhir persetujuan Raperda untuk anggota DPRD Klaten periode 2019 - 2024 sebelum memasuki masa akhir jabatan, Kamis (22/8/2024).

Rapat paripurna itu dihadiri sejumlah anggota DPRD Klaten serta Bupati Klaten, Sri Mulyani, dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Pada rapat paripurna itu, sebanyak tujuh fraksi sepakat dengan penandatanganan MoU nota KUA PPAS serta menyetujui dua Raperda menjadi Perda. Kedua regulasi itu yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 - 2045 serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengatakan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan menjadi Perda bertujuan untuk memfasilitasi antara perokok dan bukan perokok. Raperda itu ditujukan untuk melindungi warga yang tidak merokok serta ada ruang untuk para perokok.
“Karena realitasnya kalau bicara rokok ini yang luar biasa dari hulu-hilir yang melibatkan hampir 100 persen warga Indonesia. Khusus Kabupaten Klaten industri tembakau luar biasa. Sehingga dibuat kawasan tanpa rokok untuk menghargai kedua belah pihak,” kata Hamenang kepada wartawan.

Raperda tentang RPJPD dibuat menjadi kerangka besar Kabupaten Klaten untuk 20 tahun ke depan. Penyusunan Raperda itu disesuaikan dengan garis-garis besar Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional serta RPJPD provinsi.

Penandatangan MoU nota KUA PPAS APBD Klaten 2025 dimaksudkan agar pembahasan APBD bisa rampung tepat waktu seiring pergantian periode anggota DPRD Klaten. Setelah penandatanganan MoU nota KUA PPAS, tahapan pembahasan APBD 2025 memasuki tahapan Raperda APBD 2025. Pembahasan Raperda APBD 2025 bakal dilakukan oleh anggota periode DPRD Klaten periode 2024 - 2029.Hamenang optimistis, APBD 2025 bisa ditetapkan maksimal November 2024 oleh Pemkab bersama alat kelengkapan DPRD Klaten periode 2024 - 2029.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Klaten menyetujui dan menandatangani MoU rancangan nota KUA PPAS APBD 2025 serta persetujuan bersama atas dua Raperda. Mulyani mengatakan Raperda RPJPD menjadi pedoman penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan jangka waktu setiap 5 tahun.
“Dengan ditetapkan Raperda tentang RPJPD 2025 - 2045 diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun visi, misi, dan program calon kepala daerah yang dituangkan dalam RPJMD dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya sesuai peraturan yang berlaku,” kata Bupati.

Posting Komentar



banner image