Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Kesepakatan Kepala Daerah dan DPRD Anggaran Tahun 2024
TULUNGAGUNG l-Indometro.id-DPRD Tulungagung menggelar rapat paripurna dalam rangka Kesepakatan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan dilaksanakan di ruang Graha Wicaksana lantai dua kantor DPRD Tulungagung, pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024. Dipimpin ketua DPRD Tulungagung, Marsono, bersama Wakil DPRD, serta dihadiri Pj. Bupati Heru Suseso, Sekda Tri Hariyadi, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, dan Anggota DPRD Tulungagung.
Dalam rapat paripurna disampaikan laporan hasil Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tulungagung yang dibacakan oleh Nila Kusuma Wardani. Dia menyampaikan bahwa Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyelesaikan tugasnya dalam membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS. Hasil kesepakatan bersama antara kedua pihak telah dicapai.
Beberapa catatan strategis yang dihasilkan dari pembahasan tersebut antara lain:
- Optimalisasi Anggaran BLUD Bidang Kesehatan: Anggaran BLUD Bidang Kesehatan perlu diperuntukkan bagi seluruh masyarakat, bukan hanya sebagian saja.
- Penguatan Inspektorat: Inspektorat harus diperkuat dengan peningkatan anggaran dan kualitas sumber daya manusia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pengawasan dan kualitas pelayanan di Kabupaten Tulungagung.
- Peningkatan Pajak Daerah: Diperlukan pembaruan dalam pemungutan pajak, terutama pajak listrik dengan sistem online, untuk meningkatkan pendapatan daerah.
- Universal Health Coverage (UHC): Kabupaten Tulungagung perlu memperhatikan UHC agar tidak berada di urutan terendah di antara kabupaten se-Jawa Timur.
Selain itu, ada beberapa catatan strategis lainnya, seperti lelang jabatan terbuka untuk Direktur Perusahaan Daerah dan penyelesaian permasalahan lokasi pembangunan dan relokasi Pasar Ikan Bandung. Semua catatan ini perlu ditindaklanjuti untuk kebaikan masyarakat Kabupaten Tulungagung.
“Setelah mempertimbangkan berbagai aspek pembahasan dan prinsip-prinsip anggaran maka Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tulungagung memberikan Rekomendasi agar Rancangan Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2024 menjadi dasar menyusun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2024,” tandasnya.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos., menyatakan dari hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD yang telah disampaikan, Rancangan Perubahan KUA - PPAS Tahun Anggaran 2024 telah disetujui menjadi Perubahan KUA - PPAS Tahun Anggaran 2024.
"Sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan rencana kerja dan anggaran SKPD tahun 2024," jelasnya.
Pada kesempatan ini, Pj. Bupati Heru Suseso dalam sambutanya menjelaskan bahwa penyusunan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 telah disinkronisasi dengan prioritas daerah yang terdapat dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Perubahan RKPD) tahun anggaran 2024. "Melalui proses sinkronisasi dengan prioritas nasional dan provinsi," tegasnya.
Setelah dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, komposisi PPAS sebagai bahan penyusunan Perubahan APBD tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Pendapatan:
Jumlah: Rp. 2.882.829.242.528 (dua triliun delapan ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh dua ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah).
Belanja:
Jumlah: Rp. 3.291.464.551.293 (tiga triliun dua ratus sembilan puluh satu miliar empat ratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Defisit:
Jumlah: Rp. 408.635.308.765 (minus empat ratus delapan miliar enam ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah).
Pembiayaan:
Penerimaan: Rp. 424.035.308.765 (empat ratus dua puluh empat miliar tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah).
Pengeluaran: Rp. 15.400.000.000 (lima belas miliar empat ratus juta rupiah).
Pembiayaan Netto: Rp. 408.635.308.765 (empat ratus delapan miliar enam ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah).
Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA):
Jumlah: nol rupiah.
Lanjut Heru Suseno, Mengingat berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat selama pembahasan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga. Sehingga, dapat disepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang diparipurnakan hari ini.
"Nota kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 tersebut akan digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.” pungkasnya.(Ag
Posting Komentar