Jatuh Dari Motor, Anggota Geng Motor Ini Ditangkap Polisi
Kasatreskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno Adi |
Klaten - indometro.id - Pemuda asal Kecamatan Jatinom, Klaten, ANR, (18) harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran membawa celurit. ANR ditangkap warga saat konvoi bersama gengnya di wilayah Manjungan, Ngawen.
Tersangka ANR (18) beserta barang bukti celurit panjang. |
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, mengungkapkan konvoi itu terjadi pada Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. Warga yang mendengar suara bising knalpot sepeda motor yang digeber di dekat tol Desa Manjungan keluar rumah untuk mengecek.
Mereka melihat dua laki-laki berboncengan sepeda motor bersuara bising tersebut. Warga melihat pembonceng sepeda motor membawa sebilah celurit. Warga kemudian mengejar dua orang berboncengan sepeda motor tersebut. Pembonceng sepeda motor terjatuh sementara pengendaranya kabur. Warga kemudian menangkap pembonceng sepeda motor itu beserta sebilah celurit sepanjang 110 sentimeter.
“Selanjutnya warga menghubungi Polsek Klaten Utara dan menyerahkan tersangka,” kata Kasatreskrim saat konferensi pers di Polres Klaten, Senin (19/8/2024).
“Barang bukti yang disita yakni sebilah celurit sepanjang 110 sentimeter dengan gagang dibalut menggunakan karet ban dalam, motif pelaku karena merasa tertantang setelah mendapat tantangan berkelahi melalui anggota geng lain,” jelas Kasatreskrim.
Kasatreskrim menjelaskan dari hasil pemeriksaan, senjata tajam yang dibawa tersangka sebelumnya digunakan temannya melakukan kejahatan jalanan di lokasi lain.
“Pelaku ada kaitannya dengan kejadian di Wonosari beberapa pekan lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, senjata tajam yang digunakan untuk TKP di Wonosari dari tersangka ini,” kata Kasatreskrim.
Kasatreskrim menjelaskan tersangka merupakan anggota geng bernama Kulon Warung Boys (KWB). Dari hasil pemeriksaan, jumlah anggota geng itu sekitar 25 orang. Geng itu terindikasi memiliki aktivitas konvoi dengan membawa senjata tajam.
Sebelum konvoi, mereka biasa minum minuman keras (miras) serta mengonsumsi obat-obatan jenis pil sapai. Geng itu terindikasi memiliki markas di salah satu gudang tembakau di wilayah Kecamatan Jatinom.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, ANR mengaku bergabung ke geng itu hanya karena ingin kumpul. Dia bergabung sekitar delapan bulan lalu. Anggota geng itu berkumpul ketika ada tantangan tawuran dari geng lain.
“Anggota sekitar 13 orang. Kegiatannya hanya biasa, janjian itu, Pak, tawuran, Pak. Sudah dua kali tawuran di Boyolali. Kalau di Klaten belum. Saya sebagai anggota biasa,” ungkap pemuda putus sekolah di jenjang SMA tersebut.
ANR mengatakan sebelum berangkat konvoi gengnya biasa minum miras serta mengonsumsi obat keras. ANR mengaku membeli celurit itu di wilayah Kecamatan Bayat dan dia juga mengaku belum pernah menggunakan celurit untuk membacok orang.
Posting Komentar