Juper Polres Kota Padang Sidempuan IPDA Roy Rumapea, SH. dan Aiptu Parlindungan Siregar Dilaporkan Ke Propam Polda Sumut

Daftar Isi

Agus Wira Halawa,SH. Melaporkan IPDA Roy Rumapea,SH. dan Aiptu Parlindungan Siregar ke Propam Polda Sumut

Medan- Baik terimakasih kegiatan kita hari ini adalah kedatangan kita ke propam Polda Sumatera Utara Melaporkan Dugaan adalah Kriminalisasi Terkait penanganan Perkara di Polres kota Padang Sidempuan kita melaporkan dugaan penggelapan dan pemalsuan surat.

Tetapi setelah dilakukan proses hukum, kita lengkapi berkas – berkas seperti bukti penggelapan dan bukti pemalsuan yang kita maksud, dipropam sudah kita serahkan juga tadi kita kasih kepada penyidik polres pada saat itu atas nama ipda atau adanya Juper P Siregar.

Tapi terkait itu mereka tidak mempertimbangkan bukti – bukti yang telah kita berikan jadi ada bukti pemalsuan dan bukti – bukti percakapan adanya kesepakatan sehingga terjadi perbuatan penggelapan itu penipuan nah mereka tidak memperhatikan bukti yang kita berikan tersebut.

Jadi kita disini datang kehadapan kabid propam Polda Sumatera Utara supaya oknum polri yang kita duga bermain- main atau tidak objektif dalam penanganan perkara itu dilakukan proses hukum nah inilah bukti laporan kita dan laporan kita telah diterima dan ditindak lanjuti kata penerima tadi.

Kuasa Hukum Agus Wira Halawa,SH. Menyampaikan Ke Awak Media,Senin (26/8/2024), harapan saya terkait dulu dilaporkan oknum polri atau oknum oknum juper atau penyidik polres kota Padang Sidempuan diduga melakukan kriminalisasi hukum supaya diproses secara tegas jangan lagi akibat ulah dia masyarakat yang ingin mendapat keadilan tidak dapat mendapat keadilan,

Jadi harapan saya juga untuk yang terduga terlapor pengelapan ini kembalikanlah hak orang itu berbentuk uang kembalikanlah haknya saudara itu tidak bisa mendapatkan hak sebesar itu dari asuransi itu kalau tidak ada klien saya ini informasinya,” Ucap Agus Wira Halawa,SH.

Adapun alasan kami melaporkan dan Mengadukan oknum Polri tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Bahwa klien saya atas nama WAD Sokhi Halawa ada melaporkan dan Mengadukan secara Dumas perbuatan penggelapan dan penipuan serta pemalsuan yang dialaminya pada tanggal 29 April 2024, bahwa setelah klien saya membuat laporan pengaduan masyarakat yang dialami nya klien menghadirkan dan melengkapi, memberikan kepada penyidik IPDA ROy rumapea dan juper Parlindungan Siregar bukti- bukti yang menuju terang adanya terjadi pidana yang dilaporkan klien saya.

Bahwa 1 Agustus 2024 penyidik yang menangani perkara klien saya mengirimkan SP2 HP ( Terlampir ) kepada klien memberitahukan akan menghentikan perkara klien
Bahwa tindakan penyidik tersebut yang menghentikan perkara klien saya tanpa mempertimbangkan bukti yang ditujukan oleh klien saya untuk mendapatkan keadilan.

Bahwa sesuai dengan kronologis diatas jelas dan terang perbuatan Penyidik yang menangani perkara klien saya diduga keras melakukan kriminalisasi dan tidak objektif dalam melakukan penanganan perkara yang berkeadilan sehingga tidak sesuai visi misi Kapolri yang presisi.

Untuk kami meminta dengan tegas kepada Kapolda Sumut agar menindak da memproses secara hukum, oknum penyidik dan juper Polres Padang Sidempuan yang diduga bermain main dalam penanganan perkata yang dilaporkan oleh klien saya.

Posting Komentar



#
banner image