Komplotan Pencuri AC Proyek RSUD Bagas Waras Klaten Ditangkap, 1 Orang Dihadiahi Timah Panas Polisi

Daftar Isi

Toye pelaku pencurian AC di proyek RSUD Bagas Waras Klaten di dor kakinya. 
Klaten - indometro.id - Dua orang dari komplotan pencuri AC di proyek pembangunan gedung Poliklinik RSUD Bagas Waras Klaten akhirnya dibekuk tim Satreskrim Polres Klaten. Para pelaku menggondol 22 unit air conditioner (AC) dengan total nilai kerugian sekitar Rp151 juta.

Para pelaku merupakan komplotan yang beraksi lintas provinsi. Tidak hanya beraksi di Klaten, komplotan itu mencuri di empat wilayah lainnya meliputi Provinsi Bali, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Dua pelaku berhasil ditangkap masing-masing berinisial Cy alias Ayat, 54, warga Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dan Sh alias Toye, 45, warga Kabupaten Grobogan. Sementara, dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Kapolres Klaten AKBP Warsono didampingi Kasatreskrim AKP Yulianus Dica Ariseno Adi. 

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengungkapkan modus para pencuri AC itu yakni masuk ke lokasi proyek dengan berpura-pura sebagai pekerja. Mereka mendatangi lokasi proyek dengan menggunakan dua mobil secara bergantian. Para pelaku kemudian mengambil barang-barang berupa AC ke dalam mobil dan dibawa kabur.

Hilangnya barang-barang itu diketahui ketika para pekerja hendak memasang AC, Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Dua karyawan kemudian memberitahukan hal itu ke tim proyek ada barang yang hilang di tempat penyimpanan. Barang yang raib yakni 18 unit AC Wall Mounted Inverter dan empat unit AC Split STC25NV.
“Setelah dilakukan pencarian dan pengecekan di semua ruangan, barang tidak ditemukan. Akhirnya korban melaporkan ke Polres Klaten,” kata Kapolres saat digelar pers rilis ungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut di aula Polres Klaten, Jumat (16/8/2024).

Tim Reskrim Polres Klaten kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi-saksi serta bukti pendukung lainnya.
"Hingga didapatkan petunjuk pelaku kejadian pencurian. Kemudian tim Resmob Satreskrim Polres Klaten melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku yang berada di Bekas dan Purwodadi. Selanjutnya dibawa ke Polres Klaten untuk dilakukan penyidikan,” kata Kapolres.

Dari kedua tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Selain dua mobil yang digunakan para tersangka, Polisi mengamankan 20 unit AC hasil curian. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres juga mengungkapkan para pelaku melakukan pencurian di empat daerah lainnya yakni di Jimbran Provinsi Bali, Ulu Watu Provinsi Bali, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, serta Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, mengatakan di wilayah Provinsi Bali dan Jawa Timur, pelaku mencuri AC. Sementara, di Kebumen mereka mencuri kabel. Modus yang dilakukan pelaku sama, yakni berpura-pura menjadi pekerja.
“Masih ada dua pelaku yang kami kejar masing-masing berinisial R dan M. Iya, masuk DPO [daftar pencarian orang],” jelas Kasatreskrim.

Sementara itu, salah satu tersangka yakni Toye terpaksa dilumpuhkan Polisi dengan ditembak pada kaki kanannya.
“Si Toye saat penangkapan di Grobogan sempat melawan dan berusaha kabur sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kasatreskrim.


Posting Komentar



banner image