Kontraktor Mengambilan Barang ( Seng Bekas) Tampa Izin Dan Dapat Masuk Unsur Pencurian Atau Penggelapan

Daftar Isi

Dugaan Kontrator mengambil aset ( Seng Bekas)di SDN 189/VI Pinang Merah II, Milik Pemerintah Merangin, Tindakan Tersebut Di Sayangkan Oleh Kasi Sapras (Evi), Diknas akan memanggil pihak kontraktor tersebut. 

Saat di comfirmasi Kontrator atas nama CV. Belisih Mahakarya Nusantara, informasi dari banyak sumber terpercaya, mengatakan pada awak media ini atas nama Sandi. 

" CV. Belisih Mahakarya Nusantata itu setau sayo itu milik sandi CS bang" Tutupnya. 

Hal tersebut sesuai dengan keterangan salah satu dewan guru yang mengatakan pada seng bekas ini di bawa semua oleh kontraktor. 

" Seng bekas rehab gedung ini semua di bawa oleh kontrayor bang", tutupnya. 

Awak media ini mencoba compirmasi kepada kontraktor atas nama sandi tersebut. Asalamualaikum ndan izin comfirmasik mengenai seng bekas bongkaran rehab gedung SDN 189/VI Pinang Merang II, infonya seng semua madan bawa ya? . . 

Namun begitu kagetnya awak media ini mendapat jawaban melalu pesan WA dari saudara sandi, Sebelumnya Maaf yo bg, Nampaknyo abng ni dak bisa diajak diskusi dan tidak mau nerimo pemahaman, aku idak bakal merespon abang lagi" Payah di kasih tau. Tutupnya. 

" Sebelumnya Maaf yo bg, Nampaknyoabng ni dak bisa diajak diskusi dan tidak mau nerimo pemahaman, aku idak bakal merespon abang lagi" Payah di kasih tau".

Awak media ini juga mencari info lain dari rekan awak media ini, menginformasikan bahwa seng tersebut di serahkan ke dinas pendidikan, mendapat info tersebut awak media ini segerak comfirmasi kepada subbagian Umpeg Pendidikan Kabupaten Merangin. 

Subbagian Umpeg Sunarsih, S. pd. Diruang kerjanya pada Selasa 13/08/2024 mengatakan kami tidak memiliki gudang untuk seng bekas, kalau gudang berkas kami ada, bisa di lihat. Tutupnya dengan tegas. 

Mendapat kabar tersebut awak media ini menduga seng bekas hasil bongkaran gedung Sekolah Dasar Negeri 189/VI tersebut di ambil oleh kontraktor secara sepihak. Tampa ada berita acara dari sekolah atau dinas terkait. 

Menurut kasi Intel Kejari Merangin ( Ari) pandangan secara pribadi bukan mengatas namakan intitusi terkait seng bekas diambil tidak sesuai dengan prosedur atau berita cara dari sekolah atau dinas terkait berarti  pengambilan barang tersebut tampa izin dan dapat masuk unsur pencurian atau penggelapan. Tutupnya. 

Kasi Intel kejari merangin ( om Ari) menyarankan untuk membuat laporan ke APH. 

Penulis: Mulyadi

Posting Komentar



banner image