LSM WGAB Layang Surat Klarifikasi Dugaan Markup Ke Desa Kisam Pasir

Daftar Isi


                                 photo: Dokumentasi proyek Rambat Beton Desa Kisam Pasir 



Aceh Tenggara Indometro.id -\

Adanya Dugaan Mar,up dana Desa ,LSM WGAB melayangkan Surat klarifikasi Ke Desa Kisam Pasir , sebagaimana yang diamanatkan Perpu no: 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU no: 17 tahun 2013 tentang Orkesmas/LSM dan UU no: 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa pada pasal 64 yang sangat jelas menyatakan “Kewajiban kepada setiap badan publik, untuk membuka akses setiap pemohon untuk diinformasi kepublik”terutama Desa. 



   

Menambahkan “Kepedulian kita sebagai LSM dan sosial control untuk memantau kinerja pemerintah desa, dalam memantau penggunaan anggaran dana desa yang menyalah, tentunya kita buktikan dengan menyurati dan meminta klarifikasi /meminta jawaban dari Kepala Desa yang ada di kecamatan Lawe sumur yaitu di Desa Kisam Pasir.




Terkait pekerjaan di Desa Kisam Pasir atas pembuatan Dok Rambat Beton  yang anggaran nya mencapai Rp.  188.000.000  isi surat klarifikasi  apakah pembuatan DOK Rambat Beton dimaksud sudah dilaksanakan sesuai Spek dan bestek dan sudah sesuai kah pelaksanaan pekerjaan tersebut dengan papan plang kegiatan.




Ketua LSM WGAB Samsul Bahri melayangkan surat konfirmasi/ klarifikasi  kepada kepala desa kisam Pasir, kecamatan Lawe Sumur, kabupaten,  Aceh Tenggara , Ungkapnya ke media indometro di kantornya jln Pajak infers, Kuta Cane, kecamatan Babussalam , Aceh Tenggara. Selasa (6/8/2024)



Katanya " beberapa bulan yang lalu anggota LSM WGAB turun ke Desa Kisam Pasir , kecamatan , Lawa Sumur, dari hasil investigasi kami di lapangan kami  melihat ada kejanggalan dalam pengerjaan proyek sebagai mana dananya dari anggaran dana desa tahun 2023. Atas dasar ini kami melayang surat klarifikasi kepada Kapala desa Kisam Pasir, berinisial AL,




Lanjutnya " surat yang kami layangkan tidak di terima kepala desa /di tolak. Kami dari LSM WGAB merasa aneh terhadap kepala desa Kisam pasir apa dasarnya menolak surat kami, sampai saat ini belum kami dapatkan alasannya. Ungkapnya.



"Kami menduga kepala desa tidak tau aturan sebagai pemimpin Desa dan tidak menghormati UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan mengangkangi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan perubahannya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.



Sebut ketua LSM WGAB Samsul Bahri dalam waktu dekat akan mengarahkan seluruh anggotanya turun lapangan mencari data dan fakta di lapangan sebagai bahan bukti laporan kepada aparat penegak hukum khususnya  ke kajari Kabupaten Aceh Tenggara. Dirinya meminta kepada kajari Kabupaten Aceh Tenggara bekerja sama dengan Inspektorat audit menyeluruh Dana Desa kisam Pasir. pintanya.(Saidul)

Posting Komentar



banner image