Narapidana Rutan Kelas IIB Bener Meriah Terima Remisi Pada HUT RI Ke-79
REDELONG, Indometro.id : Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berikan Remisi kepada warga binaan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah usai pelaksanaan upacara HUT RI ke-79, Sabtu (17-08-2024).
Remisi tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Pj. Bupati Ir.Mohd Tanwier,MM kepada 3 perwakilan warga binaan Rutan Kelas IIB Bener Meriah.
Dalam amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly, Pj.Bupati Bener Meriah Ir. Mohd Tanwier, MM menyebutkan, bahwa Pemberian remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh Pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan yang telah bersungguh mengikuti program-program Pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik dan terukur. "Bertepatan dengan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Pada hari ini memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang yang terdiri dari 175.728 Narapidana dan 1.256 orang Anak Binaan, dimana sebanyak 3.050 Narapidana dan 41 Anak Binaan setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas," ujarnya.
"Pesan kami kepada Seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada pada peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," pesan Menkumham.
Program Pembinaan yang Warga Binaan jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat. "Diharapkan Aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat Saudara Kembali ke Masyarakat di Kemudian hari," harap Menkumham.
Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas II B Bener Meriah Baharuddin, SH menyampaikan, narapidana berjumlah 258 orang. Tahanan berjumlah 26 orang. Jumlah narapidana yang diusulkan remisi 17 Agustus 2024 sebanyak 219 orang. Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 219 orang. Jumlah narapidana yang tidak mendapatkan remisi sebanyak 39 orang dengan rincian 10 orang dikarenakan reg , 6 orang dikarenakan belum menjalani 6 bulan masa pidana dan 23 orang dikarenakan keterlambatan administrasi.
Tampak hadir dalam kegiatan saat itu, unsur Forkopimda - Forkopimda Plus Bener Meriah., Pj. Ketua TP-PKK Kabupaten Bener Meriah., Pj. Sekda Bener Meriah., para Asisten dan Staf Ahli., Para Kepada OPD dilingkungan Pemkab Bener Meriah., para Camat., para ketua dan pengurus organisasi wanita Kabupaten Bener Meriah.(*)
Posting Komentar