Paket Proyek OP SDA Milik Dinas PUPRPKP Kapuas Bidang Pengairan Dikerjakan Asal-asalan Tidak Mengacu Pada Petunjuk Teknis
Proyek pekerjaan milik Dinas PUPRPKP Kapuas yang berkantor di Jl. Tambun Bungai, No. 29, Kuala Kapuas, dimana kegiatan Proyek tersebut dilaksanakan tepatnya memasuki wilayah Desa Pangkalan Sari Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Berdasarkan dari hasil data yang dihimpun media ini, Kamis 22 Agustus 2024 dari masyarakat sekitar menyampaikan, bahwa kegiatan Operasional Pemeliharaan Sumber Daya Air (OP SDA) yang mereka kerjakan di lapangan dengan menggunakan alat mesin pemotong rumput, dan dengan jumlah pekerja sebanyak 6 orang 2 orang diantara mereka menggunakan mesin pemotong dan 4 orang lainnya menggunakan celurit /parang.
Padahal menurutnya, pekerjaan itu harusnya dikerjakan dengan cara swakelola Sistem Padat Karya (SPK) dengan jumlah pekerja yang maksimal menggunakan alat manual berupa celurit /parang.
“Seperti apa yang saya lihat, fakta di lapangan Pengamat Pengairan melalui 6 orang pekerjanya mereka bekerja di lokasi kegiatan dengan menggunakan alat mesin pemotong rumput bukan manual,” ungkap warga yang namanya ada pada Red.
Bukan itu saja, lanjutnya, selain menggunakan mesin pemotong rumput kegiatan penebasan rumput dikerjakan asal-asalan, kenapa dibilang seperti itu? faktanya nampak terlihat dengan jelas rumput beserta kayu-kayuan dibiarkan begitu saja berserakan di bantaran sungai hingga menutupi aliran arus air. Apakah pekerjaan milik Dinas PUPRPKP Kapuas Bidang Sumber Daya Air tersebut dikerjakan seperti itu saja? tidak mengacu pada RAB sesuai petunjuk teknis dan mekanisme yang telah ditentukan oleh Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).?
“Pekerjaan itu kan harusnya dikerjakan secara manual ya, kok bisa di lapangan mereka bekerja menggunakan mesin, di tambah lagi dengan ketidak rapihannya rumput dan kayu-kayuan berserakan di bantaran sungai, meskipun kita ini warga biasa SDM kita sekarang ini sudah berkembang jangan dikira kami masyarakat biasa ini tidak tau aturan dan cara kerjanya seperti apa,” tegasnya.
“Kegiatan ini perlu dilakukan kroscek. Terjadinya perihal ini, diduga karena lemahnya pengawasan dari Dinas untuk melakukan cek dan ricek ke lapangan. Sehingga mereka para pekerja seenaknya melaksanakan kegiatan tersebut,” Pungkasnya.
Sebagai respons positif sejumlah awak media yang tergabung dalam satu tim telah melakukan kontrol sosial ke lapangan guna melakukan pengawasan terkait kegiatan tersebut, setibanya di lokasi dimana pekerjaan itu dilaksanakan, benar faktanya seperti apa yang telah disampaikan oleh warga tersebut, rumput dan kayu-kayuan berserakan di bantaran sungai hingga menutupi keluar masuk arus air di sungai.
Saat media ini melakukan perbincangan dengan salah satu pekerja yang menggunakan alat mesin tersebut ia mengatakan, bahwa mereka bekerja dibayar oleh pengamat pengairan yang tempat tinggalnya di Kilometer 10 Basarang, mereka bekerja dengan jumlah sebanyak 6 orang.
“Yang kami kerjakan ini ada sekitar kurang lebih 4 kilometer, dan untuk diketahui penebasan rumput ini upahnya yang dibayar oleh Pengamat per kilometernya Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” ujarnya saat dibincangi media ini.
Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Operasional dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan II, Sugiono ketika dilakukan konfirmasi menjelaskan, bahwa terkait pekerjaan tersebut adalah kegiatan OP milik Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas.
“Memang dari Balai ada kegiatan OP tapi tahap II kami masih belum mulai. Setelah saya konfirmasi ke pengamat kegiatan tersebut adalah milik PU Kabupaten Kapuas,” demikian jelas Sugi.
Hingga berita ini dilakukan ekspos, agar semua pihak terkait dapat menindak lanjuti pemberitaan yang sudah di ekspos, bertujuan agar pihak kejaksaan dapat melakukan cek dan ricek paket proyek tersebut di lapangan (Tim)
Posting Komentar