Pekerjaa Normalisasi Dinas Perkebunan Diduga Asal Jadi
Daftar Isi
Bengkalis, Indometro.id - Bengkalis Beberapa pekerjaan Normalisasi dari Dinas Perkebunan yang bersumber dari Dana APBD Kab Bengkalis Tahun 2024 diduga dilaksanakan asal jadi serta memburu cepat selesai dan tidak memperhatikan kualitasnya dalam pekerjaan.
Berdasarkan pantauan media pekerjaan ini terdapat di desa Bantan Tua Dan Desa Deluk Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, minggu (11/08/2024).
Normalisasi di jalan Atika /Jl H. Ilyas Rt 02 Rw 06 Dusun Taman Sari Desa Bantan Tua dengan nilai angaran lebih kurang Rp.179 juta rupiah yang dilaksanakan oleh CV, ALVIN RIZKY UTAMA dengan Konsultan Pengawas CV. NADHIRA UTAMA terlihat di lokasi pekerjaan alat berat (Excavator) yang digunakan tidak mengunakan lapisan Papan untuk Roda Excavator sehingga merusak badan jalan beton beraspal hingga pecah dan terkelupas.
Dan penggalian parit yang tampak asal jadi di jalan Sari Permai Dusun Taman Sari Desa Bantan Tua pekerjaana yang dilaksanakan oleh CV. BERKAH SEI EMPANG dengan nilaianggaran lebih kurang Rp 127 juta rupiah.
Dua pekerjaan Normalisasi di jalan Pertanian Rt,02 Rw08 Dusun Pesisir Desa Deluk degan nilai angaran lebih kurang Rp.179 juta rupiah dan juga Pekerjaan Normalisasi Jalan IKHLAS Rt 02 Rw 04 Dusun Tengah Desa Deluk, dengan nilai anggran lebih kurang Rp.179 dengan pelaksana yang sama yakni CV.TONGGAK REZEKI diduga kurang Maksimal dan tak sesuai kubikasi, parit yang baru selesai di gali masih terlihat sisa tunggul dan akar kayu serta papan plang nya tampak dipasang di tiang besi papan plank nama jalan.
M.Riduwan selaku ketua LSM TAMPERAK (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) Kab.Bengkalis angkat bicara serta meminta kepada Dinas Perkebunan Kab Bengkalis terutama kepada Kepala Dinas Kabid dan PPTK agar sekira nya dapat memperhatikan kegiatan-kegiatan pekerjaan proyek terutama tentang proyek normalisasi dibawah pengelolaan Dinas Perkebunan Kab.Bengkalis tersebut dengan mengacu pada PP no 12 tahun 2021 atas perubahan dari PP no 16 tahun 2018 adalah sebagai berikut bahwasanya prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah adalah (1) efisien, (2) efektif, (3) terbuka dan bersaing, (4) transparan, (5) adil/tidak diskriminatif, dan (6) akuntabel.
M.Riduwan Juga Mengatakan Perusakan Aset Negara Bisa di kenai hukuman menurut UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023, Pasal 406 KUHP, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
" Pasal 521 UU 1/2023 Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau
menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta," ujar nya
Ketua DPD-LSM TAMPERAK M.Riduwan juga mengatakan jika ini tidak ada perbaikan dari pihak Kontraktor/pelaksana baik pun dari instansi terkait dan dengan sengaja membiarkan LSM TAMPERAK Kab.Bengkalis Akan melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum Agar dapat di proses dengan ketentuan peraturan dan per undang undangan yang berlaku di NKRI,"ungkap nya
Sementara itu, undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta keputusan Menteri Perhubungan nomor 69 tahun 1993, tentang penyelenggaraan angkutan barang di jalan, yang terakhir diubah dengan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 30 tahun 2002, apabila merusak ruas jalan umum milik negara bisa dikenakan Sanksi Pidana," tegas Riduwan.**
Posting Komentar