Personel Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Pembacokan

Daftar Isi




Aceh Tenggara Indometro.id - Personel Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka terkait tindak pidana pembacokan yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas kasus penganiayaan berat yang dilaporkan oleh seorang warga. 22 Agustus 2024



Kejadian pembacokan terjadi pada hari Minggu, 16 Juni 2024, di Desa Lawe Pangkat, Kecamatan Deleng Pokhison, Kabupaten Aceh Tenggara. Pelapor, seorang pria bernama Ishak, yang merupakan adik dari korban, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Korban, Megawati, yang merupakan kakak pelapor, mengalami penganiayaan serius oleh mantan suaminya yang berinisial AS (52), warga Desa Kandang Mbelang, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara. Tersangka melakukan aksi pembacokan di bagian kepala dan lengan korban, yang mengakibatkan luka serius. Korban segera dilarikan ke RS Nurul Hasanah untuk mendapatkan perawatan medis.




Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, Ishak segera melaporkan tindak pidana ini ke Polres Aceh Tenggara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim bersama dengan Sat Intel Polres Aceh Tenggara melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku.




Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 10:30 WIB di Desa Kandang Mbelang, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara. Tersangka AS (52) berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh personel kepolisian dan langsung diserahkan ke piket Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.



Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Polres Aceh Tenggara dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Hukum Polres Aceh Tenggara. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi, dan penangkapan ini adalah bukti nyata dari upaya kami dalam menegakkan hukum dan keadilan,” ujarnya.




Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Saidul).


Sumber: polres Agara.


Posting Komentar



banner image