Sidang Perdana Dugaan Korupsi BPHTB Waris Terdakwa WJS Digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Daftar Isi

Tanjung Karang, indometro.id - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris dengan terdakwa WJS, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (28/08/2024).

Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Aria Veronica, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, yakni Achmad Rayhan Akbar, S.H., dan Dimas Abimayu, S.H. Terdakwa WJS hadir dengan didampingi tiga orang penasihat hukumnya.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU menuduh WJS dengan dakwaan subsidaritas, yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp576.400.000,- dengan cara melakukan penyimpangan dalam penetapan BPHTB Waris di bawah ketentuan yang berlaku," jelas Achmad Rayhan Akbar, S.H., Jaksa Penuntut Umum.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 4 September 2024, dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa.(*)

Posting Komentar



#
banner image