Sosialisasi MPR Wilayah Pemilihan V digelar Bersama Masyarakat dan Mahasiswa

Daftar Isi


Garut , INDOMETRO.ID -

Bertempat di Gedung  serbaguna, Jl Otista no15 A ,Kampung  Tanjung RW 001,RT 003 Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut,

Selasa (6/8/2024). 

Sosialisasi MPR di wilayah tahap V di Gelar,para peserta sebanyak 150 orang dari berbagai elemen masyarakat.

Sebagai narasumber pada acara tersebut,Yuyus Sekjen PDIP Kabupaten Garut dan Husnul Hidayat dari tim Doni Maryadi Ukon.

Adapun materi yang diberikan adalah sebagai berikut,

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang terpilih melalui pemilihan umum. MPR merupakan lembaga Permusyawaratan Rakyat yang berkedudukan sebagai Lembaga Negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, MPR mempunyai tugas :

Memasyarakatkan ketetapan MPR;

Memasyarakatkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

Mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pelaksanaannya; dan

Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Anggota MPR berkewajiban melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang salah satu kegiatannya adalah dengar pendapat dengan masyarakat di daerah pemilihannya.

Kegiatan dengar pendapat yang dilakukan oleh setiap Anggota MPR dengan masyarakat, merupakan wadah untuk dialog dengan masyarakat agar Anggota MPR lebih dekat dengan masyarakat serta sebagai wadah untuk menampung saran dan pendapat dari masyarakat mengenai pelaksanaan nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana terdapat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesiac Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

DASAR HUKUM PELAKSANAAN

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 peerubahan UU 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

TUJUAN MELAKUKAN DENGAR PENDAPAT

Untuk mendapatkan masukan dan saran dari masyarakat terhadap pelaksanaan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negata Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan masyarakat;

Memasyarakatkan dan membudayakan pentingnya membangun komunikasi antara masyarakat dengan wakilnya dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

PAPARAN SINGKAT TENTANG PANCASILA

DALAM PANCASILA TERKANDUNG TIGA NILAI SEBAGAI BERIKUT :

Nilai Dasar : adalah asas-asas yang berasal dari nilai budaya bangsa Indonesia yang bersifat abstrak dan umum, relatif tidak berubah namun maknanya selalu dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman Adapun nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila adalah Ketuhanan, kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.

Nilai Instrumental : nilai berlaku untuk kurun waktu dan kondisi tertentu, lebih bersifat kontekstual (menyesuaikan dengan perkembangan zaman), wujudnya berupa kebijakan/peraturan, strategi, program, organisasi, sistem, rencana. Seperti UUD 1945, Tap MPR, 

Nilai Praksis : adalah nilai  yang dilaksanakan dalam kenyataan hidup sehari-hari yang  Contoh nilai praksis seperti saling menghormati, toleransi, kerja sama, kerukunan, bergotong royong, menghargai, 


PARADIGMA PANCASILA DIJABARKAN DALAM PEMBANGUNAN, Misalnya :

Pembangunan tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis.

Pembangunan bertumpu pada pembangunan manusia, dalam peningkatan kapasitas manusia dengan tujuan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa.

Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.

(Bah Erond)

Posting Komentar



banner image