Tim Pemenangan Balon Bupati Garut, H.Dudung Sudiana Tuntut Ketua DPD KNPI Garut Terkait Berita Viral di Medsos.

Daftar Isi


GARUT, INDOMETRO.ID. 

Viralnya pemberitaan di Medsos, terkait pernyataan Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Garut, Okkeu M Hadist,yang mengeluarkan pernyataan pada kegiatan Garut Future Leader (GFL) yang diselenggarakan di Gedung KNPI (Selasa 30 /7/ 2024), mendapat reaksi dari tim pemenangan Bakal Calon Bupati Garut H. Dudung Sudiana.

Tim bersama Panitia penyelenggara Acara dari GFL, mengelar jumpa  pers menyikapi pernyataan, Okkeu M Hadist saat itu yang dinilai telah mengeluarkan ucapkan dan tuduhan-tuduhan yang tidak beretika terhadap H. Dudung Sudiana yang dianggap kontroversial dan meresahkan.

Jumpa Pers yang yang digelar di Wihaus coffee Jalan Patriot,Tarogong Kidul (Kamis,1/8/2024) dihadiri puluhan awak media yang ada di Kabupaten Garut, bertempat di Wihaus coffee simpang tiga Jalan Patriot, Tarogong Kidul.

Menurut Dindin Ahmad dari Tim Kajian Hukum Pemenangan Bakal Calon Bupati H. Dudung, menyebutkan bahwa tuduhan  terhadap bakal Calon Bupati Garut tersebut antara lain , Okkeu M Hadist menuduh H. Dudung Sudiana memobilisasi massa pada kegiatan GFL di Gedung KNPI pada tanggal 30 Juli 2024, ungkapnya.

Lanjutnya,dalam pernyataannya, Okke M Hadist menyebutkan bahwa , H. Dudung Sudiana tidak memiliki modal sosial dan material, sebuah tuduhan yang dianggap merendahkan, seolah olah kegiatan tersebut Gratis, dan H. Dudung Sudiana juga dituduh telah memaksakan kehendaknya atas kegiatan yang diadakan di Gedung KNPI tersebut, tandas Didin.Maka dengan ini kami atas nama Tim Advokasi Hukum H.Dudung.Sudiana, menuntut itikad baik kepada Sdr.Okkeu M.Hadist dalam waktu 1 X 24 Jam terhitung mulai hari ini ,(Kamis 01/ 08 /24) dengan segera melayangkan permohonan maafnya baik secara terbuka kepada H.Dudung Sudiana,baik dihadapan publik agar terpublikasikan atau melalui media cetak ,online atau medsos lainya.

Bilamana hal tersebut tidak diabaikan oleh Sdr.Okeu M.Hadist, maka sesuai dengan perundang undangan yang berlaku (KUHP), dengan ini Tim Advokasi Hukum H.Dudung Sudiana, selanjutnya akan mengambil langkah Hukum,sesuai UUD yang berlaku .Pungkas Didin.

(***)

Posting Komentar



banner image