Warung Remang Remang DEDY BOB Meresahkan Warga Sekitar

Daftar Isi

Indramayu,Indometro.id

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelanggaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu terkesan masih belum maksimal dipatuhi, banyak didapati warung remang-remang menjual minuman beralkohol kadar tinggi menjual dengan bebas, 


Hasil pantauan Media seperti halnya tempat-tempat hiburan malam tanpa izin yang menyediakan minuman beralkohol serta wanita penghibur hidung belang dinilai ada pembiaran. Lebih lanjut Penegak Perda justru diduga tutup mata, mirisnya lagi, pada saat media investigasi didapati warung hiburan malam "Dedi Bob" yang justru dekat dengan Kantor Polisi Sektor (Polsek) di wilayah kecamatan Lohbener.


RD (Inisial) 38 Tahun warga sekitar menyampaikan keluhannya terkait adanya tempat hiburan malam yang setiap hari berisik serta didapati wanita-wanita yang pulang dalam keadaan mabuk menggunakan roda dua tanpa memperhatikan keselamatan jiwanya. Ia juga mengeluhkan suara musik yang kencang mengganggu kenyamanan pada saat istirahat usai menjalani aktifitasnya.


"Brisik mas, terus juga saya itu kadang melihat perempuan yang sempoyongan mabuk mengendarai sepeda motor pulang pagi dari warung hiburan malam itu. Kasian sebenernya, barangkali bisanya kerja begitu, " Keluhnya.


Sebelumnya dikutip dari halaman website resmi kominfo Indramayu, Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso, melaksanakan razia miras serta tempat hiburan malam tanpa izin. Dasar kegiatan tersebut berdasarkan  Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 jo. Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu dan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas serta Linmas.


Selain sebagai upaya penegakan Perda dan Perkada, digelarnya kegiatan ini juga sebagai upaya untuk menjamin keamanan masyarakat dari efek samping yang mungkin ditimbulkan akibat mengonsumsi mihol serta menjaga ketentraman masyarakat.


“Selain untuk menekan konsumsi masyarakat terhadap mihol dan menjaga ketentraman masyarakat, tujuan utama digelarnya razia adalah untuk mewujudkan daerah yang kondusif menuju Indramayu yang Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat (Bermartabat),” tutupnya.

(Jahol)

Posting Komentar



banner image