Yuhendri, PLT. Sekretaris Dinas Pendidikan Angkat Bicara, Terkait Seng Bekas, Di Ambil Kontraktor

Daftar Isi

Indometro.id // Merangin - Jambi. Proyek di Diknas Pendidikan Kabupaten Merangin yang bersumber dari dana DAK dan DAU menjadi primadona dan incaran para kontraktor rekanan Pemda karena menguntungkan dan mudah di kerjakan. Rabu. 14/08/2024

Namun di balik hal tersebut ada kontraktor yang bermain nakal, mengambil seng bekas dari bongkaran gedung tersebut untuk keperluan pribadi. 

Hal tersebut perbuatan melawan hukum, dan tidak dibenarkan, karena seng tersebut bagian dari aset kabupaten Merangin yang ada di sekolah tersebut. 

Terkait hal tersebut Pak Ari sebagai kasi Intel kejaksaan Merangin, memberikan pandangan pribadi terkait hal tersebut. Jika kontrakyor mengambil seng bekas diambil tidak sesuai dengan prosedur atau berita cara dari sekolah atau dinas terkait berarti  pengambilan barang tersebut tampa izin dan dapat masuk unsur pencurian atau penggelapan. Tutupnya. 

"Jika kontrakyor mengambil seng bekas diambil tidak sesuai dengan prosedur atau berita cara dari sekolah atau dinas terkait berarti  pengambilan barang tersebut tampa izin dan dapat masuk unsur pencurian atau penggelapan"

Yuhendri sebagai PLT Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin saat di comfirmasi melalui sambungan telpon menggunakan aplikasi Whatsapp pada jam 12:11WIB, Rabu, 14/08/2024.

Mengatakan, tidak di benarkan kontraktor mengambil seng bekas bongkaran tersebut, karena itu adalah aset pemerintah kabupaten Merangin yang ada di sekolah tersebut. Ucapnya dengan tegas. 

"tidak di benarkan kontrakyor mengambil seng bekas bongkaran tersebut, karena itu adalah aset pemerintah kabupaten Merangin yang ada di sekolah tersebut"

Dan saya minta kontraktor yang sudah mengambil seng tersebut untuk di kembalikan lagi ke sekolah tersebut, tampa terkecuali. Tutupnya. 

"Dan saya minta kontraktor yang sudah mengambil seng tersebut untuk di kembalikan lagi ke sekolah tersebut, tampa terkecuali"

Dengan adanya himbauan tegas dari PLT. Sekretarin Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin untuk mengembalikan seng bekas bongkaran sekolah yang diduga sudah di ambil oleh kontraktor untuk segerak di kembalikan ke sekolah tersebut menjadi warning dan peringatan bagi kontraktor nakal kabupaten Merangin. 

Untuk tidak mengambil aset daerah tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di depan hukum. 


Penulis: Mulyadi

Posting Komentar



banner image