2 x 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Gadis Berbaju Futsal Di Kuburan Cina

Daftar Isi

INDOMETRO.ID

PALEMBANG – Rabu malam (4/8/2024), Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, bersama Direskrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo, mengumumkan pengungkapan kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 13 tahun yang sempat viral di media sosial. Dalam kurun waktu 48 jam, polisi berhasil melacak dan mengungkap kasus ini, yang melibatkan empat pelaku di bawah umur dengan inisial IS, NSA, MZF, dan ASA. Para pelaku secara bersama-sama melakukan tindak kejahatan terhadap korban berinisial AA, yang mayatnya ditemukan di area kuburan Cina.


Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono, korban dan salah satu pelaku, IS, baru saling mengenal selama dua minggu melalui ponsel dan menjalin hubungan asmara.


"Pada 1 September 2024, mereka sempat bertemu di acara kuda kepang di kawasan Pipa Reja, di mana juga hadir pelaku lainnya, MZF, NSA, dan ASA. Setelah acara, kelimanya menuju ke lokasi kejadian, yaitu Krematorium Sampurana di kawasan Kuburan Cina," paparnya.


Di lokasi tersebut, korban dibekap oleh para pelaku hingga tewas. Setelah itu, para pelaku secara bergiliran merudapaksa korban yang sudah tidak bernyawa. Mereka kemudian menyeret tubuh korban selama 30 menit ke lokasi penemuan mayat dan kembali melakukan aksi keji tersebut sebelum meninggalkannya.


Harryo menerangkan bahwa korban sengaja dipindahkan ke lokasi terakhir agar tidak segera ditemukan oleh orang lain.


"Jarak dari krematorium ke lokasi penemuan mayat sekitar 30 menit. Di sana, korban kembali dirudapaksa," tandasnya.


Polrestabes Palembang segera merespons laporan warga tentang penemuan mayat di TPU Talang Kerikil. Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP. Korban ditemukan dengan kondisi pendarahan di hidung, mulut berbusa, serta pakaian yang tidak dipakai dengan sempurna, menandakan adanya kekerasan.


"Visum luar menunjukkan adanya luka lebam di tubuh korban, yang menguatkan dugaan tindak pidana," tegas Harryo.


Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam dan baju milik korban. "Sandal korban hingga kini masih dicari karena diduga dibakar," ujar Kapolrestabes.


Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal 3 miliar rupiah. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga tersangka dan Dinas Sosial untuk memastikan tanggung jawab mereka, serta akan membawa para pelaku ke panti rehabilitasi Indralaya dengan waktu yang belum ditentukan.

Posting Komentar



#
banner image