Cegah PMI Nonprosedural, Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan Tunda Keberangkatan 153 Orang
Tanjung Balai, Sumut, indometro.id -
25 September 2024 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan terus berperan aktif dalam mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Sepanjang tahun 2023, sebanyak 111 orang Warga Negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya, sementara pada periode Januari hingga September 2024, 42 orang juga mengalami penundaan keberangkatan. Total sebanyak 153 orang WNI ditunda keberangkatannya selama periode tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan, Wawan Anjaryono, menjelaskan bahwa penurunan jumlah penundaan keberangkatan di tahun 2024 merupakan hasil dari upaya intensif yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. "Masyarakat semakin memahami aturan dan pentingnya keberangkatan yang sesuai prosedur, setelah kami menunda keberangkatan yang tidak layak di tahun-tahun sebelumnya. Namun, tetap ada yang mencoba berangkat tanpa memenuhi persyaratan, dengan dugaan kuat mereka akan menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural," ungkap Wawan.
Adapun alasan utama penundaan keberangkatan meliputi dokumen perjalanan yang tidak lengkap, tujuan perjalanan yang berisiko tinggi, serta indikasi akan menjadi PMI secara nonprosedural di luar negeri. Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan memastikan langkah preventif ini sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI agar tidak menjadi korban penyelundupan manusia atau eksploitasi tenaga kerja.
Selain itu, baru-baru ini Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan juga berhasil menolak izin masuk terhadap seorang Warga Negara Malaysia berinisial TS, yang masuk dalam daftar cekal. TS ditolak saat tiba di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai, sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap warga asing yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di Indonesia.
Upaya Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan dalam mengawasi perbatasan dan mencegah PMI nonprosedural diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya prosedur yang sah dan legal dalam bekerja ke luar negeri, serta menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
Posting Komentar