Kadis PMD Kabupaten Merangin Dinilai Lambat Proses Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Kades Mekar Limau Manis

Daftar Isi

 


indometro // Merangin - Jambi. Tindakan asusila yang di lakukan oleh Kades Mekar Limau Manis menuai polemik dan pro kontrak di tengah masyarakar. Sehingga kasus ini menjadi pembicaraan oleh banyak masyarakar merangin saat ini.

Masyarakar Desa rantau limau manis sudah beberapa kali menyampaikan permasalahan ini kepada PMD Kabupaten MeranginMerangin terkait permasalahan ini, sehingga masyarakat menduga DPMD merangin lambat menanggapi keluahan masyarakar.

Kedua pelaku juga pernah di panggil oleh Lembaga Adat Kecamatan untuk dimintai klarifikasi atas laporan dari Masyarakat tersebut.

Akhirnya dihadapan Lembaga Adat Kecamatan Tabir Ilir , kedua pelaku tidak bisa berdalih lagi, semua kisah cinta terlarang antara keduanya diakui dengan terinci, sampai dimana mereka melangsungkan pernikahan Siri juga diakui, Penengah Kabupaten Sarolangun pada Jum’at 14 Juli 2023.

Dalam persidangan adat yang di lakukan oleh pemerintah kecamatan Tabir ilir, Kepala Desa Mekar Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir, di kenakan hutang kambi 1 ekor beras 20, kelapa 20. Hujuman inj yifak sesuai dengan apa yang di katakan nenak mamak orang gudang bErlaku kecil.

Dengan ditetapkanya kepala Desa Mekar Limau Manis sebagai Pelanggar Adat, Maka dengan sendirinya Kepala Desa Mekar Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir dapat diberhentikan secara Konstitusional.

Salah satu kabid di DPMD Kabupaten merangin pada hari Selasa 17/08/2024 di ruang kerjanya mengatakan pada awak media ini, kasus sedang dalam proses, ada beberapa prosedur yang kami pelajari dan dalami sehingga nanti ada putusan pinal yang kami ajukan kepada bupati merangin, ucapnya.

"  kasus sedang dalam proses, ada beberapa prosedur yang kami pelajari dan dalami sehingga nanti ada putusan pinal yang kami ajukan kepada Bupati Merangin".

Kabid tersebut juga menambahkan kasus ini tidak bisa sepertiembalikkan telapak tangan dalam ptosesnya, rentu ada aturan dannprosedur yang kami ikuti, Tutupnya.

" kasus ini tidak bisa sepertiembalikkan telapak tangan dalam ptosesnya, rentu ada aturan dannprosedur yang kami ikuti".

Kades rantau limau manis saat di compirmasi oleh awak media ini melalu pesan Whatsapp dengan No 0812 7070 85xx, menjawab, Walaikum salam ndo.. Alhamdulillah selesai ndo🙏🙏.

" Walaikum salam ndo.. Alhamdulillah selesai ndo🙏🙏"

Dan awak media ini juga mencoba comfirmasi dengan camat tabir ilir melalu sambungan telpon melalui aplikasi Wahsapp tidak di angkat, awak media ini juga mencoba comfirmasi melalu pesan Whatsapp dengan No Whatsapp 0821 7693 00xx namun pesat tersebut tidak di balas.

Awak media ini menduga camat tabir ilir sengaja menutup-nutupi permasalahan ini sehingga proses tindak lanjut kasus asusila yang di lakukan oleh kades meker limau manis di berhenti sebatas kecamatan.

Awak media ini juga menduka camat tabir ilir seakan-skan menjadi beking dari kades tersebug. Sehingga apa yang di laporkan oleh masyarakat desa mekar limau manis di di perlambat oleh camat tersebut.

Penulis: Mulyadia

Posting Komentar



#
banner image