Kadis PU dan Kabid SDA Diduga Enggan Memberikan Komentar Saat Ingin Dilakukan Konfirmasi, Ada Apa ya?

Daftar Isi

 

Foto : salah satu pekerja paket proyek kegiatan OP SDA saat melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan alat mesin pemotong rumput.

KUALA KAPUAS, Indometro.id – Paket proyek pekerjaan milik Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, Bidang Sumber Daya Air (SDA) kantor yang beralamat di Jl. Tambun Bungai, No. 20, Kuala Kapuas, dipertanyakan tata cara mekanisme kerjanya, Rabu (18/09/2024).

Pasalnya, paket proyek kegiatan Operasional dan Pemeliharaan Rutin Sumber Daya Air (OP SDA) tersebut yang berlokasi di Handel Jaranang, Desa Banama, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, sampai sekarang mereka Pengamat Pengairan melalui para pekerjanya di lapangan masih saja menggunakan alat mesin pemotong rumput, mulai dari titik nol/belakang hingga selesai ke depan.

Dari hasil investigasi media ini di lapangan, bahwa kegiatan paket proyek Operasional Pemeliharaan Rutin itu masih belum diketahui sumber anggaran biayanya dari mana, karena saat di lapangan tidak ditemukannya papan proyek kegiatan, apakah paket tersebut paket proyek siluman yang tidak jelas pelaksana kegiatannya dari perusahaan mana? Sejauh ini, hanya Pengamat Pengairan di wilayah Kecamatan Pulau Petak saja yang berperan di lapangan sebagai pelaksana kegiatan melalui sejumlah orangnya untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan menggunakan mesin pemotong rumput bukan secara manual. 

Yang jadi pertanyaannya adalah, apakah dibenarkan pekerjaan tersebut menggunakan alat mesin pemotong rumput? Apakah tata cara kerjanya mengacu pada RAB? Sudah sesuai petunjuk teknis dan mekanismenya apa tidak? 

Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas Drs. Yan Hendri Ale, M.T dan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Elfitra Jaya Indra, S.T,.M.T saat ingin dilakukan konfirmasi terkait paket proyek kegiatan tersebut melalui via WhatsApp, Selasa 17 September 2024. namun tidak ada respon, diduga sengaja menghindar karena tidak bisa memberikan jawaban atas pertanyaan yang akan dikonfirmasi beberapa awak media yang tergabung dalam satu tim. 

Karena sebelumnya, beberapa awak media sudah pernah melakukan konfirmasi langsung kepada Kabid SDA Elfitra Jaya Indra, pada Jumat 30 Agustus 2024 lalu. terkait acuan kerja yang tertuang di dalam RAB dirinya menerangkan, bahwa menurutnya, pekerjaan tersebut harus dilakukan secara manual tidak dibenarkan menggunakan alat mesin pemotong rumput. 

“Dari dinas kami tidak membenarkan pekerjaan OP ini menggunakan alat mesin pemotong rumput, karena pekerjaan itu harus dilaksanakan secara manual, misalkan mereka bekerja di lapangan menggunakan alat mesin pemotong rumput maka pekerjaan yang mereka laksanakan itu tidak akan kita bayar, terkecuali mereka yang bekerja dengan manual itu yang akan kita bayar,” ucapnya dengan lantang saat dikonfirmasi di dalam ruangannya. 

Namun sangat disayangkan, faktanya di lapangan, Maranti, yang bertugas sebagai Pengamat Pengairan di wilayah Kecamatan Pulau Petak, masih saja melaksanakan kegiatan pekerjaan OP tersebut menggunakan alat mesin pemotong rumput dengan sejumlah orang pekerjanya. (R15 A.R) 



Posting Komentar

Follow Yuk!

@indometromedia
banner image