Kejari Pringsewu Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

Daftar Isi
Pringsewu, indometro.id -

 Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022. Dana hibah yang menjadi sorotan ini bersumber dari anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp 3.285.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., menyatakan bahwa penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah tersebut. "Saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP," jelas Kajari Pringsewu.

Lebih lanjut, R. Wisnu Bagus Wicaksono mengimbau kepada seluruh pihak yang nantinya akan dimintai keterangan terkait penyidikan ini untuk bersikap kooperatif. "Kami berharap semua pihak yang terkait dengan kasus ini dapat bekerja sama dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan selama proses penyidikan berlangsung," tambahnya.

Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu ini menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum dalam menangani kasus korupsi, terutama yang melibatkan dana publik. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Pringsewu belum mengungkapkan secara rinci siapa saja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.(*)

Posting Komentar



#
banner image