KPU Pringsewu Dinilai Kurang Teliti dalam Proses Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Daftar Isi
Pringsewu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu mendapat sorotan terkait kelalaiannya dalam proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. KPU dinilai tidak teliti dalam memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan, terutama yang berkaitan dengan status keanggotaan legislatif calon. Tindakan KPU yang tetap memproses pencalonan tanpa memperhatikan aturan ini dianggap sebagai pelanggaran prosedur yang telah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan oleh akademisi Universitas Lampung, Dr. Satria Prayoga, S.H., M.H., dalam workshop yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Hukum Administrasi Negara (HMA HAN) di Hotel Radisson, Rabu (25/09/2024). Dr. Satria menyoroti peraturan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, yang secara jelas mengatur bahwa calon dari anggota legislatif yang belum dilantik sebagai anggota dewan terpilih wajib menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik pendukungnya. Pengunduran diri tersebut harus disertai dengan surat pemberhentian resmi dari jabatan yang diemban.

"Ada indikasi penyelenggara tidak menyadari bahwa ini merupakan pelanggaran," ujar Dr. Satria dalam diskusi tersebut.

Diketahui bahwa sehari sebelum pengundian nomor urut, KPU Pringsewu telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati tanpa publikasi yang transparan. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait profesionalisme dan akuntabilitas kinerja komisioner KPU Pringsewu di akhir masa jabatannya.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak terkait agar pemilihan dapat berjalan sesuai aturan dan prinsip-prinsip demokrasi yang transparan dan akuntabel. (*)

Posting Komentar

Follow Yuk!

@indometromedia
banner image