Pemerintah Desa Gumpang Adakan Musrenbangdes
Aceh Tenggara Indometro.id - Kegiatan musyawarah perencanaan dan pembangunan (Musrenbang) Desa Gumpang, Kecamatan Bukit Tusam , Kabupaten Aceh Tenggara, dilaksanakan pada hari Senin 23 sep 2024 di Mushola Desa Gumpang.
Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dimana materi Musrenbang RKP Desa 2024 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2024 Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD /BPK, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.
Camat Bukit Tusam Erwin.SE, dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan Musrenbang wajib diikuti oleh perangkat kute, dan anggota Badan Permusyawaratan kute (BPK). Adapun usulan-usulan itu adalah yang berasal dari musyawarah dusun (Musdus), dengan kebutuhan yang mendesak (skala prioritas), yang paling penting diutamakan.
Bimbingan dan arahan dari Dinas Pemberdayaan masyarakat Kute (DPMK) Aceh Tenggara, mengucapkan bahwa musyawarah harus mengedepankan kebutuhan, bukan kepentingan seseorang, atau kelompok. Kegiatan harus dilakukan dengan skala prioritas nasional, provinsi, dan kabupaten. Saat ini kita masih mengacu aturan yang lama, Permendes no.7 Tahun 2023. Karena belum keluar Permendes yang baru. Yaitu pencegahan stunting, ketahanan pangan, dan bantuan langsung tunai (BLT), yang sekarang sudah berkurang sebesar 15 %.
Penyerahan Dokumen RKPkute oleh Kades, Desa Gumpang Isnan Munthe, kepada Tim 11.
Sedangkan bimbingan dan pengarahan dari Inspektorat, menyatakan bahwa Inspektorat adalah lembaga pengawas internal, yang berhak mengawasi penggunaan dan pengelolaan dana desa. Hanya saja inspektorat itu terbatas personilnya, maka BPK dan warga juga dapat mengawasi dana desa. Tolong kalau ada kegiatan di desa, dibuat SPJ-nya oleh Operator desa, jangan sampai menunggu akhir tahun. Ngebut satu hari. Seperti sekarang ini kegiatan Musrenbang, harus ada absensi, berita acara, dan kalau ada belanja dan jasa, harus ada bon/faktur. Karena bisa lupa dan khilaf, karena ingatan kita terbatas. Juga, jangan lupa bayar pajak. Tim RKPkute sebagai tim perumus, harus bekerja dengan maksimal, untuk melakukan perangkingan dengan skala prioritas, ujarnya.”
Kapolsek Bukit Tusam beserta anggotanya dan Babinsa kecamatan Bukit tusam ikut hadir dalam acara Musrenbangdes.
Tenaga Ahli kabupaten P3MD, menambahkan bahwa kegiatan Musrenbang ini, harus mengacu kepada RPJMDes. Hanya saja kita asyik menggali gagasan-gagasan yang baru. Perlu juga Kita review dan revisi RPJMDes, sesuai kebutuhan. Kecepatan dan ketepatan pengajuan dan penyaluran dana desa. IDM, KPM, dan e-HDW. Juga, tentang BUMK kalau masih ada, tolong dijalankan dengan baik, karena ini adalah salah satu potensi pendapatan ekonomi desa.
Pantauan media Indometro hadir dalam acara ini dari Dinas DPMK, Kapolsek Bukit tusam , perwakilan BAPEDA, Inspektorat, pendamping Desa, kepala Desa Gumpang, ketua BPK Desa Gumpang kecamatan bukit tusam, berserta jajarannya, tokoh masyarakat, dan warga setempat.(Siadul).
Posting Komentar