Polres PALI Gelar Razia Terpadu, Tilang Dua Kendaraan dan Himbau Warga Hindari Kejahatan Malam Hari

Daftar Isi

 


PALI | Indometro.id - Tim UKL l Polres PALI melaksanakan kegiatan Razia terpadu atau Kegiatan Rutin yang ditingkatkan pada Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib.


Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres PALI AKP Teguh Hidayat, SH, didampingi Kasat Intelkam Polres PALI AKP Suandi SH, diikuti perwira dan pera personel Polres PALI.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Lantas Polres PALI AKP Teguh Hidayat SH mengatakan, dalam kegiatan itu  Tim UKL I Polres Pali melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengendara yang melintas di Simpang Tiga Polres PALI.


" Selain kita melakukan pemeriksaan, kita juga memberikan himbauan kepada masyarakat apabila tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang kerumah agar tidak menjadi korban pelaku kriminal," katanya Minggu (22/9/2024).


Dijelaskan, adapun hasil dari kegiatan tersebut pihaknya melakukan penilangan sebanyak 2 Tilang yakni sepeda motor dan menilang satu STNK Mobil Tangki.


" Kendaraan tersebut kita tilang, dikarenakan tidak mematuhi aturan lalulintas, seperti menggunakan knalpot brong dan tidak melengkapi syarat berkendara," jelasnya.


Menurutnya, sebagian besar pelaku pelanggar peraturan lalu lintas banyak yang tidak menggunakan helm standar SNI dan tidak memakai safety belt pada Mobil.


Ditambahkannya, adapun dasar dari kegiatan tersebut sesuai Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : Sprin/834/IX/OPS.1.3./2024 tanggal 10 September 2024 tentang Razia terpadu dalam Rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Lahgun Senpi, Sajam, Premanisme, Narkotika, Judi, Miras dan Street Crime serta gangguan Kamtibmas Lainnya di Wilayah Hukum Polres Pali.


Selain itu diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Perkap Nomor 1 tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar keberhasilan Operasional Kepolisian


Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/80/III/OPS.1.3./2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang petunjuk pelaksanaan KRYD dalam rangka mewujudkan sitkamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif serta menjamin keamanan masyarakat di jajaran Polda Sumsel.

Posting Komentar



#
banner image