Satreskrim Polres PALI Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel Seismik di Desa Panta Dewa

Daftar Isi


PALI, Indometro.id –

 Dua pelaku pencurian kabel seismik di wilayah Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres PALI. Kedua pelaku, Devi Hariansyah (35) dan Baldi (32), merupakan warga Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari perusahaan PT Teguh Usaha Bersama (TUB) dengan nomor LP/B-304/IX/2024/SPKT/SUMSELB/RES PALI, tertanggal 11 September 2024. Perusahaan melaporkan kehilangan kabel link sepanjang 3.000 meter pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres PALI berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus pencurian tersebut.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Yudhistira, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa tindakan pencurian ini menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

"Keduanya sudah kami amankan di Mapolres PALI, dan pelaku telah mengakui perbuatannya," ujar IPTU Yudhistira kepada wartawan pada Jumat (13/9/2024).

Polisi juga menyita barang bukti dari para pelaku, berupa satu karung putih berukuran 50 kg berisi tembaga kabel yang telah dibakar seberat 27 kg, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih yang digunakan oleh pelaku.

Dengan penangkapan ini, diharapkan kejahatan serupa dapat dicegah di masa mendatang, serta masyarakat diimbau untuk terus waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Posting Komentar

Follow Yuk!

@indometromedia
banner image