Team Reskrim Unit Reaksi Cepat Polsek Patumbak Ringkus Seorang Residivis Curanmor Honda Beat Milik Warga Amplas
Medan, Indometro.id ||| Team Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Patumbak mengamankan seorang pelaku curanmor yang meresahkan, Junri Silaen (25) warga Jalan Mandolin Gg, Rebana, Desa Marendal II Kec. Patumbak.G
Pelaku diketahui sudah sering keluar masuk bui ( penjara), hingga status tersangka dinyatakan residivis berat, selain lihay dalam aksinya residivis ini pun dikenal warga sekitar kediamannya dinilai kerap buat resah, karena pelaku dikenal kerap berbuat kriminal sebagai pencuri sepeda motor, tak perduli siapapun korbannya asal ada kesempatan apalagi peluang pasti disikatnya. Namun, JS (25) Pelaku residivis curanmor ini akhirnya keok setelah mendapat hadiah sebutir timah panas yang bersarang dikaki kanannya, Pasalnya saat petugas kepolisian mencoba lakukan pengembangan, JS (25) melakukan perlawanan dengan memukul petugas berupaya kabur sehingga salah seorang petugas mendapat pukulan dari pelaku inimaka dari itu akhirnya petugas pun harus melumpuhkan tersangka dengan melepaskan tembakan ke arah kaki kanan pelaku secara terukur dan akhirnya kini diamankan di Polsek Patumbak.
Pelaku JS (25) warga Marendal II kini berhasil diamankan, pelaku ditangkap Team Reskrim Polsek Patumbak berdasarkan adanya Laporan korban warga sekitar terminal Amplas bernama Anima Bulolo telah kehilangan satu unit sepeda motor di ruang tamu dalam rumahnya di Jalan Ruko Amplas No. 53 Kel. Timbang Deli, Kec. Medam Amplas.
Dari beberapa informasi yang diperoleh, diketahui Pelaku Kriminal Residivis berinisial JS (25) ini melakukan pencurian sepeda motor milik Anima Bulolo yaitu dengan cara merusak pintu rumah dan menggunakan kunci "T" , dan selanjutnya melarikan sepedamotor korban dari rumah tersebut pada hari selasa (17/9/2024), sekira 07.30 Wib.
Diterangkan oleh Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH, setelah pihaknya menerima laporan dari warga sebagai korban telah melaporkan kehilangan sepeda motor di dalam rumahnya, Korban bernama Anima Bulolo, kapolsek pun segera itu juga memerintahkan Satuan Reskrim Team Unit Reaksi Cepat yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Yusuf Dabutar SH,MH hingga langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku dibalik aksi Pencurian Sepeda Motor dengan Cara bongkar rumah milik korban Anima Bulolo yang berada di Jalan Ruko Amplas No. 53 Kel. Timbang Deli, Kec. Medam Amplas.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH bersama Team Reskrim URC ( Unit Reaksi Cepat) Polsek Patumbak pun tak butuh lama untuk menuntaskan Perkara Pelaku tindak Pidana Pencurian sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi didalam rumah milik korban Anima B disekitar perumahan toko Amplas, setelah membuahkan hasil dan telah diketahui ciri-ciri si pelaku hingga memburu ke tempat persembunyiannya.
Selanjutnya, Team Reskrim Unit Reaksi Cepat yang dipimpin Kanit Reskrim M. Yusuf Dabutar SH. MH melakukan penindakan penggerebekan disebuah rumah di daerah selambo dimana hasil penyelidikan tersebut petugas sudah mengetahui ciri ciri pelaku dan tempat persembunyian para pelaku yang diduga keras saat itu berada di daerah Selambo, hingga saat team melakukan penggerebekan disebuah rumah langsung mengamankan salah seorang pelaku didapatinya barang bukti (BB) satu unit Sepeda motor Honda Beat Street, yang sempat disembunyikan di dapur rumah dan berhasil diamankan, Kamis. (19/09) Sekira Pukul 19:00 Wib.
Menurut Informasi yang diperoleh awak media Indometro.id, Pelaku bernisial JS (25) melakukan pencurian Sepeda Motor secara bersama dengan seorang rekan yang juga temannya berinisial W.P (30) warga Jalan SM Raja,Kelurahan Timbang Deli dan kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Selanjutya, Team Unit Reskrim Polsek Patumbak pun melakukan pengembangan pencarian rekannya berdasarkan hasil interogasi petugas kepada JS, keberadaan pelaku WP ( DPO ) ke daerah Jermal 15, hingga, saat JS hendak menunjukkan tempat persembunyian kawannya WP, pelaku JS berusaha melarikan diri dan mencoba melakukan perlawanan kepada petugas Team URC dengan cara memukul salah satu petugas.
“ Team URC langsung melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku yang berusaha melarikan yang mencoba melakukan pemukulan terhadap petugas, sehingga saat itu secara terukur petugas menembak kaki pelaku,” terang Kompol Faidir SH,MH seraya menambahkan selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapatkan perawatan medis.
Pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan satu unit spd motor Honda Beat Street yang diamankan diboyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 ( lima ) tahun,” Tutup Kapolsek.
Posting Komentar