Tim Elang Malaka Sikat Peredaran Narkotika Jaringan Internasional
Daftar Isi
Bengkalis, Indometro.id - Tim Elang Malaka Polres Bengkalis meringkus satu orang tersangka kurir narkoba jenis sabu paket lengkap, di karenakan tersangka memiliki dan menyimpan jenis sabu, ganja kering, dan pil ekstasi.
Tersangka berinisial MT alias Boboy tersebut merupakan warga Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis, Sabtu 31 Agustus 2024 lalu pukul 01.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, TNI AL Bea Cukai dan Kasat Polairud Polres Bengkalis ketika menggelar press release di aula Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian, Jum'at 20 September 2024.
"Tersangka MT alias Boboy merupakan terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional, yang memasukkan melalui Pulau Bengkalis, dan sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali." ungkap Kapolres Bengkalis.
"Tim juga menyita barang bukti dari tersangka yaitu, sebanyak 5 bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 1.163,96 gram (1,163 Kg), 10 butir pil diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat, satu bungkus plastik berisikan Narkotika jenis tanaman daun ganja kering, 6 tablet diduga psikotropika jenis Happy Five (H5).
Pelaku ini berstatus kurir dengan menjemput narkotika di tengah laut perbatasan negara Indonesia dengan Malaysia atau biasa disebut becak gendong, dengan sekali jemputan mendapatkan upah Rp10 juta," kata Kapolres Bimo.
"Hasil dari interogasi, MT mengaku sabu, ganja kering, pil ekstasi, tablet psikotropika jenis happy five (H 5) berasal dari seseorang berinisial S yang kini masuk DPO Sat Narkoba Polres Bengkalis. Sedangkan untuk penjemputan yang kedua kalinya itu ia belum mendapatkan upah, karena masih menunggu perintah dari S.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Tersangka MT, dan barang bukti masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan barang bukti juga sudah diamankan," kata Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro.**
Posting Komentar