Warga Simpangsari Geram, Kades Dituntut Mengundurkan Diri

Daftar Isi

Emak-emak dan warga menyampaikan aspirasi di depan kantor Desa Simpangsari

Garut,indometro.id – Pasca ramai Pemberitaan Kades beserta aparatur Desa Simpangsari di duga sunat Uang Insentif Guru ngaji yang tayang minggu kemarin, kini warga geruduk Kantor Desa Simpangsari Kamis (26/9) , mereka datangi untuk menunggu dan mempertanyakan jawaban dari Saepul Kurniawan sebagai Kepala Desa Simpangsari.

Sejumlah warga masyarakat berkumpul di halaman Desa Simpangsari ,sebagai perwakilan masyarakat.

Mereka yang datang adalah para tokoh masyarakat,tokoh Agama dan para Ketua RW untuk menyampaikan tuntutannya di Aula kantor Desa.

Hadir dalam acara Audensi itu yakni Camat Cisurupan Mamun S.Pd.M,Pd, Kepala Desa Simpangsari Saepul Kurniawan, Ketua BPD Desa Simpangsari Koswara, Forkopimcam, Babimkantibmas, Babinsa, Tokoh Agama, Petugas pengamanan dari Kepolisian.

Salah satu ketua RW menyampaikan keinginan ke hadapan Camat dan Kades” Atas dasar hati nurani dan keinginan warga masyarakat Simpangsari saya dengan ini menyatakan dan akan melayangkan surat Mosi tidak percaya yang ditanda tangani 6 Ketua RW dan nanti akan menyusul yang lainya, kami lakukan ini demi menegakan Moralitas serta Akuntabilitas untuk menjunjung Integritas pimpinan Desa Simpangsari,” ujarnya dengan di iringi tepuk tangan masyarakat.

Camat Cisurupan di tengah forum Audensi mencoba menengahi permasalahan menuturkan” Dengan acara musyawarah ini saya mencoba untuk mencarikan solusi yang tepat dengan mengedepankan kekeluargaan agar tidak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, karena saya sebagai camat berkewajiban membina para Kepala Desa agar menjalankan tugas sesuai Peraturan yang ada.”ungkapnya

Dari hasil Audensi tersebut di tuangkan dalam Berita Acara yang di tanda tangani Ketua BPD Desa Simpangsari Koswara yang isinya :

1. BPD di pinta membuat surat ke DPMD tentang legitimasi pengunduran diri Kepala Desa dengan dasar pernyataan penuntutan pengunduran diri dari 6 RW dari jumlah total 8 RW yang ditandatangani.

2. Dikarenakan Bapak Kepala Desa meminta kesempatan untuk ke depan memimpin desa simpangsari, maka kami akan memproses terhadap dugaan pelanggaran secara peraturan dan perundang-undangan yang berlaku artinya para guru ngaji akan melaporkan kepala Desa kepolisian.

Di hubungi lewat sambungan Seluler Kepala Bidang Pemdes Idad Badrudin ” Kami ucapkan terimakasih atas informasi yang diberikan oleh rekan media yang mana hari ini Kamis (26/9/2024),masyarakat Desa Simpangsari yang sedang menyampaikan aspirasinya melalui Audensi kepada Kepala Desa Simpangsari Saepul Kurniawan ,tugas kami sekarang mengumpulkan data dan informasi guna untuk di koordinasikan dengan Pak Camat Cisurupan dan Pimpinan Kami untuk menindak lanjut lebih jauh, terkait tuntutan masyarakat agar kepala Desa Simpangsari mudur tentunya kami tidak bisa melarang tapi perlu di ketahui berhentinya kepala Desa di atur dalam,

1.undang undang no.6 tahun 2014 junto undang nomer 3 tahun 2024 Tentang Desa

2.permendagri 73 Tahun 2023 Tentang pengawasan Dan Desa

3.permendagri nomer 110 Tahun 2016 Tentang Tugas dan pungsi BPD, di atur pula dalam Perbub No. 11 tahun 2023 diantaranya

Meninggal Dunia, mengundurkan diri,Putusan Hukum yang mengikat.,”ujarnya

Lanjut Idad,” Kami berharap semua permasalahan yang sedang terjadi ada jalan keluar terbaik untuk semua pihak, kami berupaya mencarikan solusi ,”pungkasnya (***)





Posting Komentar



#
banner image