Yanes Alitnoe : Beharap Penetapan DPT Pilkada Yalimo Berpatokan Pada Pemilu Terakhir

Daftar Isi
Yanes Alitnoe , Mantan Ketua KPU Yalimo 
                       2013 - 2018.




Yalimo, Indometro.id - Pernyataan Komisioner Divisi Data KPU Yalimo, Jhoni Lantipo mengatakan jumlah pemilih dalam DPS Yalimo telah ditetapkan 88.779 orang.

KPU Yalimo juga telah berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil setempat menyangkut penetapan Daftar pemilih Tetap atau DPT Pilkada Yalimo 2024.


 “DPT sebelumnya 92.221 pemilih, sedangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan yang kami terima dari pemerintah daerah 88.079 pemilih. Kami sudah melakukan pencocokan dan penelitian, juga ada penambahan,” kata Lantipo,pada saat comfrensi pers,16 September 2024 


" Berdasarkan ketentuan pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bahwa Datar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir (DPT) digunakan sebagai sumber Pemutahiran Data Pemiih dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
 

Menanggapi berita pada Media Jubi pertanggal 16 September ,Mantan Ketua KPU Yalimo,Yanes Alitnoe Melalui Pesan Singkatnya Jumad,20/09 pada Media online ini memberikan tanggapanya.


Untuk itu saya menanggapi berkaitan dengan Pemutahiran Data pemilih dalam Pemilukada tahun 2024. DP4 sebelumnya disampaikan oleh Komisioner KPU Yalimo di media online Jubi tertanggal 16/9/2024 lalu bahwa DP4 yang diterima untuk pemilukada Yalimo 88.779 dan DPT pemilu terakhir 92.221 selisinya yang berkurang 3.442."ungkap Yanes.


Komisioner KPU Yalimo menjelaskan Pemutahiran data pemilih dilakukan berdasarkan data yang diterima dari pemerintah, tetapi ingat jangan lupa DPT pemilu terakhir sebab pilkada serentak ini dilaksanakan setelah pileg dan pilpres 14 Februari 2024 lalu kemudian penyerahan DP4 yang dilakukan oleh Mendagri berdasrkan jadwa pilkada tertanggal 24 April 2024.


 Sehingga penyerahan DP4 ini dalam selang waktu dihitung hanya 70 hari bukan tahun sehingga DPT pemilu lalu masih aktif, dan menurut saya data yang diberikan oleh pemerintah pusat itu sifatanya data sekunder sementara data primernya ada di Kabupaten/Kota." tegasnya.



Kemudian dalam pemutahiran data pemilih sering kali KPU Kabupate/Kota juga berasumsikan bahwa sebagai penguna data, pemutahiran data pemilih dilakukan berdasarkan  DP4 yang diterima dari pemerintah kemudian tidak pernah sandingkan Data antara DP4 dan DPT Pemilu terkhir secara rinci dari tingkat Kabupaten, Distrik dan perkampung. 



Menurut Yanes ,Untuk itu sebaiknya terlebih dahulu sandingkan data antara DP4 dan DPT penilu terakhir barulah diturunkan untuk dilakukan pemutakhiran data pemilih oleh pantarli itu bagus.



Yanes pun  berharap agar  KPU Yalimo perhatikan ketentuan pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sehingga penetapan DPT untuk pilkada Yalimo berpatokan pada DPT pemilu terakhir dan itu dilakukan maka saya rasa tidak menyalahi aturan dan semua pihak akan menerima  dengan baik.  
      
    

Posting Komentar



#
banner image