Akibat Kerja Paksa Karyawan PT Anj Agri Siais Terkapar Dirumah Sakit

Daftar Isi


Angkola,indometro.id -

Salah seorang Karyawan (Aprida Halawa) PT.Anj Agri Siais Mengalami kecelakaan kerja hingga hampir merenggut nyawa dan telah dilarikan ke Rumah Sakit Meta Medika Padangsidimpuan Kamar 201 B Pada hari Rabu, 16 Oktober 2024

Saat keluarga korban menghubungi awak media melalui telepon via WhatsApp menjelaskan bahwa, hal ini terjadi akibat Pemaksaan Kerja yang diperintahkan langsung oleh salah seorang mandor kebun PT. Anj Agri Siais untuk melakukan aktivitas sebagaimana biasanya untuk memanen dan mengangkut tandan buah segar (TBS). 

Sebenarnya kami komplain kepada Mandor (MS. Shg)karena situasi tempat kami diperkerjakan itu dalam keadaan banjir luapan air mencapai setinggi leher, namun karena ada ancaman jika tidak bekerja akan diberikan Surat Peringatan (SP) dengan terpaksa kami melaksanakan tugas tersebut, tegasnya.

Kecelakaan kerja itu terjadi di Devisi 5 blok 32/33i pada saat istri saya melewati jembatan kecil (Titik panel) lalu karena jalan tidak nampak dengan tidak sadar terjatuh digenanngan air yang dalam dan tenggelam karena banyak meminum air sehingga jatuh pingsan dan hampir merenggut nyawa . Dan tak lama kami larikan ke klinik PT. Anj Agri Siais. Karena Pihak klinik tidak mengambil resiko karena situasi korban sangat kritis Maka langsung mereka rujuk Ke Rumah sakit Meta Medika Padangsidimpuan.

Dan sampai saat ini tak seorangpun dari pihak perusahaan mengunjungi dan menanyakan kabar, yang lebih ironis nya lagi pihak perusahaan lewat dokter  (in) mengatakan kepada keluarga korban "jangan dibilang nanti kecelakaan kerja ya, bilang saja sakit biasa" Katanya, jelas suami Korban.


Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantauan Kinerja Aparatur sipil Negara Pembaharuan Nasional (LSM PENJARA PN) Anggota investigasi DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Sumatera Utara 'Wad Sok"  Menilai, hal ini telah melanggar hukum dan Peri kemanusiaan dan jelas hal ini pihak perusahaan telah mengangkangi UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2012 tentang Keselamatan kerja dan kesehatan kerja. jelas jelas yang lebih utama itu keselamatan  dan kesehatan karyawan bukan hanya memperkaya pihak perusahaan saja. Padahal PT. Anj Agri Siais ini sudah terdaftar sebagai Roundtable on Suistainable Palm Oil (RSPO). Dan pemerintah perlu meninjau kembali Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan ini agar tidak menelan korban berikutnya, dan apabila perlu cabut izin operasional perusahaan,tegasnya.

saat kami konfirmasi Humas PT ANJ Agri Siais "Ridwan" mengatakan hal ini tidak dia ketahui sama sekali dan begitu juga dengan "Mr.Barus,SH" selaku Human Resource Development (HRD) HRO lewat via WhatsApp mengatakan " nanti kita bicara ya Bang" dan perkataan itu tidak berujung  hingga berita ini kami naikkan.(team)

Posting Komentar



#
banner image