Aktipitas PETI Kec. Tabir Lintas & Kec. Nalo Tantan Tidak Tersentuh APH
Indometro//Merangin. Kegiatan Penabangan Emas Tampa Izin ( PETI) sebagai kegiatan ilegal yang merampok kekayaaan alam merangin dengan tidak memberilan kontribusi menambah pendapat Negara dan daerah. Sabtu, 19/10/2025.
Terpantau oleh awak media ini di Desa Mentawan kecamagan Nalo Tantan terdapat lebih kurang 10 set serta terpantau 1 unit excavator. Terpantau juga di Desa Tabang Baru, kecamatan Tabir Lintas terdapat beberapa tempat di antaranta jalan menuju ke proyek terdapat kurang lebih 15 Set dompeng baik darat dan kapal, terdapat juga lebih kurang 10 set dompeng tidak beberapa jauh dari Pabrik Sawit AIP Tabang Baru.
Dapat kita simpulkan di dunag desa tersebut terdapat ouluhan mesin dompeng beroperasi dengan bebas, tampa ada tindakan hukum yang di ambil oleh Aparat Penegak Hukum ( APH).
Penabangan Emas Tampa Izin ( PETI) di Kabupaten Merangin akhir-akhir ini semakin tidak bisa terkendali, Kerusakan lingkungan di merangin saat ini sudah sangat memprihatikan. Aparat penega hukum (APH) mulai dari tingkat Polsek dan Polres yang ada di kabupaten merangin seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberatasan PETI.
Penabangan Emas Tampa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin tumbuh subur di Bumi Tali Undang Tambang Taliti Kabupaten Merangin. Hal ini terjadi diduga adanya pembiayaran dari APH dan Diknas Terkait yang ada di kabupaten merangin.
Kegiatan PETI yang menggunakan mesin Dompeng dan Alat Berat berbentuk Excavator, sehingga sangat berdampak atas kerusakan alam yang semakin parah, belum lagi penggunaan marcuri/ air Raksa yang di gunakan untuk memisahkan emas dari logam kalam yang sering di gunakan oleh pelaku PETI, berdampa atas keberlangsung hidup manusia kedepan.
Selain dapat mencemari perairan, merkuri/Air Raksa juga dapat mencemari tanah. Proses pencemarannya pada tanah umumnya juga bersumber dari pertambangan Emas secara Ilegal. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2017, sebagian besar kegiatan PETI dilaksanakan secara informal dan di lokasi seperti di tengah pemukiman penduduk, perkebunan atau kawasan konservasi serta hutan lindung. Pada kegiatan penambangan tradisional di tempat-tempat tersebut, penggalian bijih emas pada bebatuan juga biasanya menggunakan merkuri/ Air Raksa dalam proses pemisahan emasnya. Sisa-sisa penggalian serta bebatuan yang telah tercampur merkuri akan mencemari tanah dan tanaman. Jika tanaman tersebut dikonsumsi maka kandungan merkuri juga akan mengendap dalam tubuh manusia.
Lalu, apakah merkuri bisa mencemari udara? Jawabannya adalah “bisa”. Tahap pemurnian emas dari merkuri dilakukan dengan dibakar. Tujuannya agar sisa-sisa merkuri pada butiran emas yang terkumpul akan hilang menguap. Jika pembakaran ini tidak dilakukan dalam keadaan tertutup, maka uap merkuri akan bercampur di udara. Angin dapat membawa uap merkuri ini ke tempat yang lebih jauh, lalu terhirup oleh manusia, burung, dan makhluk hidup lainnya. Udara yang mengandung merkuri bisa juga menempel pada kulit manusia, terakumulasi dan menunjukkan efek buruknya bagi kesehatan dalam jangka waktu 5-10 tahun kemudian.
Jadi, sudah tahu kan, bagaimana proses pencemaran dan bahaya merkuri bagi lingkungan di muka bumi?
Di tahun 2017, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata dan secara resmi menyerahkannya kepada PBB. Langkah ratifikasi Konvensi Minamata ini merupakan pemenuhan mandat konstitusi untuk melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman pencemaran merkuri yang membahayakan kesehatan dan ekosistem lingkungan. Melihat langkah cepat dan tegas dari pemerintah Indonesia tersebut, tentunya menunjukkan bahwa pencemaran serta bahaya dari logam berat merkuri ini memang perlu penanganan yang cukup serius.
Posting Komentar