Bos Tambang Ilegal di Muara Enim Ditangkap, Negara Berpotensi Rugi Rp 556,8 Miliar

Daftar Isi

PALEMBANG | INDOMETRO.ID – Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil meringkus BC (33), seorang bos tambang ilegal asal Seleman, Muara Enim, yang telah beroperasi selama lima tahun di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.


Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi melalui Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo, menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel pada Senin (21/10/2024), bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif atas laporan aktivitas penambangan tanpa izin.


"BC ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta pada Senin (11/10), tanpa perlawanan. Ia telah menjalankan tambang ilegal di Dusun II, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, di atas lahan HGU PT. Bumi Sawindo Permai dan area Izin Usaha Pertambangan PT. Bukit Asam," ujar Kombes Bagus, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan Inspektur Tambang Kementerian ESDM Yusrizal.


Potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal tersebut mencapai Rp 556,8 miliar. Barang bukti yang disita meliputi 5 ton batubara, alat berat berupa buldozer dan tiga excavator, empat unit dump truck, serta dokumen penting lainnya.


Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.


Kasus ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk kemungkinan adanya tersangka lain.

Posting Komentar

Follow Yuk!

@indometromedia
banner image