Diacara Giat Diskusi Masyarakat dengan Pemkot Singkawang Terkait Kenaikan NJOP dan PBB, Awak Media Dilarang Meliput oleh Oknum Protokol Pemkot.

Daftar Isi

 


Indometro.id - Singkawang, kalbar 

Diduga melanggar undang - undang  pers dengan menghalang halangi Jurnalis atau wartawan meliput, Tertuang dalam Pasal 2 UU 40/1999 yang dengan jelas menyebutkan, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. 


Ada oknum protokol pemerintah kota Singkawang ( MS ) melarang wartawan untuk meliput kegiatan audensi masyarakat. Selasa (08/10/2024) pagi pukul 10.00 wib

Pada saat awak media ingin masuk ruangan rapat diskusi antara perwakilan masyarakat dan pihak pemkot, salah satu oknum peotokol (MS) melarang wartawan ikut masuk. saat di tanya apa alasan nya wartawan tidak boleh ikut masuk, saya Protokol disini, nanti tunggulah jawaban nya. 

Diskusi tersebut terkait penolakan NJOP dan PPB yang melonjak begitu besar, mengakibatkan masyarakat kecil merasa di tindas oleh kebijakan pemkot Singkawang.

Harapan masyarakat untuk kenaikan NJOP dan PBB ini harus di evaluasi lagi oleh pemkot, jika tidak ada keputusan kami akan boikot dan tidak akan membayar pajak supaya pemkot merasakan apa yang kami rasa kan, ucap salah satu warga yang ikut aksi damai tersebut.

(YR) Salah satu awak media yang merasa tidak diperbolehkan ikut masuk menyayangkan atas tindakkan protokol (MS) yang melarang wartawan ikut masuk dalam ruangan diskusi antara perwakilan warga dan pihak pemkot. Oknum Protokol ini wajib dipertanyakan apa alasan nya sampai wartawan dilarang masuk, ada rahasia apa yang sampai tidak boleh diketahui oleh masyarakat luar, tutur nya sedikit kesal.


* SPM

Posting Komentar



#
banner image