Diduga Mencuri Perhiasan Majikan, ART Ini Diamankan Polisi

Daftar Isi

SW dan Y ketika diperiksa Polisi
Wonogiri - indometro.id - Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang diduga mencuri barang-barang berharga milik majikannya di Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. 

Kasi humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pelakunya adalah seorang perempuan berinisial Y (33), warga Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang. 

Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Wonogiri dan Unit Reskrim Polsek Selogiri di kampung halamannya di Kabupaten Magelang, Selasa sore (1/10/2024).
“Betul, kami telah mengamankan pelaku Y (33) yang bekerja sebagai ART dan diduga melakukan pencurian di rumah majikannya. Pelaku kami tangkap di Magelang pada Selasa (1/10/2024) lalu,” ujar AKP Anom saat dikonfirmasi di Polres Wonogiri, Rabu (2/10/2024).

Menurutnya, peristiwa bermula pada Selasa (1/10/2024) pagi, ketika korban Suyati (72), warga Desa Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kab. Wonogiri, bermaksud ingin mengenakan perhiasan miliknya yang ia simpan di almari rumah.

Pada saat bersamaan perhiasan yang di maksut tidak ada, kemudian korban mengecek ke dalam lemari. Alangkah kagetnya dompet yang didalamnya tersimpan perhiasan tersebut sudah kosong. 
Pada saat bersamaan kebetulan Y (33) yang merupakan  ART di rumahnya juga pergi dengan alasan pamit pulang kampung. 

Barang-barang yang hilang tersebut di antaranya lima buah cincin emas, dua buah gelang emas dan 1 buah liontin. 
“Atas kejadian tersebut Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Selogiri. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 45.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah),” ungkapnya.

Berbekal laporan yang diterima, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap Y di kampung halamannya di Magelang. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga amankan SW (33) yang merupakan kekasih Y.
"SW ini perannya adalah membantu Y dalam pelarian dan membantu untuk menjual hasil pencurian tersebut," Terangnya. 

Dari penangkapan ini juga berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 14.300.000,- (Empat Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) hasil penjualan barang curian dan 2 lembar foto copy surat-surat perhiasan serta 1 unit KBM Avanza yang di gunakan pelaku dalam pelarian). 
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (Ang)

Posting Komentar



#
banner image