Dua Terduga Penebangan Kayu hutan RPH Ngubalan di Amankan Polsek Ngunut

Daftar Isi


Tulungagung - Indometro.id-Polsek Ngunut Polres Tulungagung telah mengamankan 2 orang di duga pelaku penebangan kayu di petak 3 b RPH Ngubalan, BKPH Rejotangan, BH Blitar I, KPH Blitar turut tanah LMDH Wonodadi Masuk Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.


Dua orang diduga pelaku berinisial S (45) warga Desa Ngubalan Kecamatan Kalidawir dan  S (62) warga Desa Tenggong  Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.


“Kronologis penangkapan, pada Hari Senin 14 Oktober 2024 sekira Pukul 17.00 WIB, pada saat petugas perhutani wilayah KRPH Ngubalan Kecamatan kalidawir melakuan patroli di wilayah hutan dan ketika melintas di kawasan di petak 3 b tanaman jenis Jati tahun 2009 di RPH Ngubalan, BKPH Rejotangan, BH Blitar I, KPH Blitar turut tanah LMDH Wonodadi masuk Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung”, terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhamaad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang. M, Rabu (16/10/2024).


“Saat patroli itu petugas Perhutani menemukan ledok (gerobak) yang bermuatan kayu Jenis jati”, sambungnya.


Petugas Perhutani mencurigai bawasanya kayu tersebut hasil menebang dari hutan milik perhutani kawasan hutan RPH Ngubalan Kecamatan Kalidawir tepatnya di Desa Karangsono.


“Kecurigaan itu benar, setelah petugas perhutani menemukan bekas tebangan pohon kayu jati tersebut”, kata Kasihumas.


Mengetahui kajadian tersebut maka dari petugas patroli Perhutani melaporkan ke Polsek Ngunut.


“Dari kejadian tersebut pihak KRPH Ngubalan mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 18.006.000 ( Delapan belas Juta Enam Ribu Rupiah). Barang bukti yang diamankan 1 (Satu) Unit ledok bermesin Diesel beroda 6 dan 24 (Dua Puluh Empat ) Potong kayu jati glondongan dengan berbagai ukuran”, tandas Ipda Nanang. (Humas)

Posting Komentar

Follow Yuk!

@indometromedia
banner image