Masyarakat Peduli Hutan Lindung,Minta Polhut Tertibkan Bangunan Liar Register 32
Indometro.id Tanggamus - Sudah lebih enam bulan taman wisata bukit nyampiw beroperasi atau berjalan tanpa izin,tapi seolah polhut tutup mata.
" Polhut harus bertindak tegas untuk menertibkan bangunan liar yang ada di kawasan hutan lindung,tidak boleh ada pembiaran dan apa lagi terkesan polhut malah mem bekup" ujar B. Hartono selaku ketua DPD LSM LIBAS kabupaten Tanggamus di ruang kerja nya,beberapa hari yang lalu.
B.Hartono mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan investigasi mendalam terkait pembangunan taman wisata pekon Talang jawa yang berada di kawasan hutan lindung register 32."Saya sudah dapat informasi bahwa ada dugaan sewa menyewa secara diam-diam yang di lakukan oleh oknum kakon Talang Jawa dengan pemilik lahan.
Itu kan hutan lindung harus ada izin nya,baik itu usaha pribadi atau individu maupun kelompok,lebih-lebih jika taman wisata tersebut di kelola oleh pekon menggunakan dana desa,itu dana pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat.Mestinya DD itu peruntukan nya berdasarkan pertimbangan skala prioritas,ini sudah jelas pembangunan taman wisata bukit nyampiw tersebut di sinyalir untuk mendapatkan ke untungan pribadi atau sekelompok orang.Kita akan tindak lanjuti persoalan ini,termasuk juga pembangunan embung nya.
Setelah nanti kita full bukti dan keterangan Maka,akan kita teruskan ke APH,dan sekali lagi saya minta kepada polhut untuk segera menertibkan bangunan liar yang ada di sana,apalagi itu letaknya di pinggir jalan provinsi , jadi sorotan setiap orang yang lewat,dan di khawatirkan nantinya akan banyak bangunan bangunan liar di dalam kawasan hutan lindung". Ujar nya tegas. Di hadapan para awak media.
Pernyataan Feri Elfison di salah satu media online selaku kepala pekon Talang jawa kecamatan Pulau panggung,terkait pembangunan taman wisata Bukit nyampiw di register 32 menggunakan dana swadaya,sangat bertolak belakang dengan keterangan pendamping desa kecamatan Pulau panggung saat dikonfirmasi via telepon seluler.
Rodi selaku koordinator pendamping desa mengatakan jika ada dana desa pekon Talang jawa yang di alokasikan untuk pembangunan taman wisata tersebut,sebagian melalui penyertaan modal melalui BUMDES.dan sebagian masuk dalam alokasi kegiatan pekon.
Hal ini tentu nya menjadi sorotan dan pertanyaan masyarakat khususnya warga setempat,jika keterangan kepala pekon taman wisata di register 32 itu adalah swadaya.Lalu dana desa yang sudah di alokasikan berdasarkan hasil musdes itu kemana??.
Sementara itu tim monitoring kecamatan Pulau Panggung terkait pembangunan taman wisata di kawasan hutan lindung register 32 yang kini menjadi sorotan dari berbagai elemen masyarakat karena di duga belum atau tidak ada izin dari pihak kehutanan,melalui pesan WhatsApp tanggapan dari sekcam Kecamatan Pulau Panggung mengatakan,akan menindak lanjuti hal ini pada waktu pelaksanaan monef.
Posting Komentar