Penyidik Polda Sumsel Sita Aset Tersangka Penambang Ilegal Senilai Rp 13 Miliar
Daftar Isi
PALEMBANG|INDOMETRO.ID – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menyita aset senilai Rp 13 miliar dari BC (33), tersangka kasus tambang batu bara ilegal di Muara Enim. Aset yang disita termasuk rumah dan kendaraan mewah, hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis tambang ilegal yang telah dijalankan selama lima tahun.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Bagus Suropratomo, menjelaskan bahwa BC menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan asal-usul kekayaannya, seperti memindahkan dana melalui beberapa rekening bank dan perusahaan terafiliasi. "Uang hasil kejahatan ini disembunyikan dengan sangat rapi, membuatnya sulit dilacak," ujarnya pada konferensi pers, Senin (21/10/2024).
Aset yang disita, mulai dari rumah hingga mobil mewah, dianggap sebagai hasil pencucian uang. “Ini langkah penting untuk membekukan aliran dana kejahatan dan mengembalikannya ke negara,” tambah Kombes Bagus.
BC dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, menambahkan bahwa tambang ilegal yang dijalankan BC beroperasi di Dusun II, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Potensi kerugian negara dari kegiatan ini mencapai Rp 556,8 miliar.
Kasus ini menyoroti pentingnya peran PPATK dalam melacak aliran dana hasil kejahatan ekonomi.
Penulis : Riko Eriyadi
Posting Komentar