Polisi Akhirnya Meringkus Jaringan Bandar Narkoba yang Merupakan Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Rantauprapat
Press Realase di Mapolres Labuhanbatu Selasa 8 Oktober 2024. (Photo: RT/Sumut/IM) |
RANTAUPRAPAT, Indometro.id - Setelah melalui proses panjang dalam penyelidikan kasus pembakaran rumah wartawan di Labuhanbatu yang terjadi pada Maret 2024 lalu. Polisi akhirnya berhasil meringkus otak pelaku dan eksekutornya.
Press realase yang digelar Selasa, (8/10) di Mapolres Labuhanbatu mengungkap kasus jaringan bandar narkoba dan pelaku pembakaran rumah oknum wartawan.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Labuhanbatu Bernhard Malau mengatakan, otak pelaku pembakaran rumah korban Junaidi Marpaung adalah KA alias DK atau Khairul Arifin yang merupakan bandar narkoba.
Kemudian, kata Bernhard Malau, atas perintah KA atau DK, EMS alias Kendar (Eksekutor) warga Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu untuk membakar rumah korban tersebut.
“Otak pelaku DK memerintahkan anggotanya sebagai eksekutor yaitu Kendar untuk melakukan pembakaran rumah dengan imbalan uang sebesar 15 juta rupiah,” ucapnya.
Sambung Kapolres, kasus ini berawal dari postingan akun facebook Junaidi Marpaung usai melakukan investigasi terkait maraknya peredaran narkoba di Lingkungan Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas, Kabupaten Labuhanbatu, memicu kemarahan bandar narkoba DK dan merasa terganggu.
“Motifnya disebabkan postingan Junaidi Marpaung terkait peredaran narkoba yang dikendalikan DK. Merasa terganggu kemudian DK memerintahkan Kendar untuk membakar rumah tersebut,” sambungnya
DPO DK, kata Bernhard Malau, berawal beberapa anggota jaringan narkoba yang dikendalikannya telah ditangkap terlebih dahulu oleh Polres Labuhanbatu, yang merupakan anggota DK yakni MD alias Duan, A alias Keceng, RH alias Asil, EMS alias Endar Muda Siregar atau Kendar, dan beberapa pelaku lain.
“Dari para tersangka jaringan DK, sebanyak 156,46 gram barang bukti narkoba jenis sabu berhasil disita Satnarkoba Polres Labuhanbatu,” tutupnya
Kedua tersangka atas perbuatannya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati. Dalam kasus pembakaran rumah dua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Posting Komentar