Lapor Pak Polres Merangin Dan Lapor Pak Kapolda Jambi, Diminta Tindak Tegas Pelaku PETI Bernama Takim Warga Kubang Ujo

Daftar Isi


Indometro//Merangin, Jambi – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Didesa Tanjung Benuang /Trans C1, Kecamatan Pamenag Selatan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, terus berjalan bebas. Inisial (TKM), diduga sebagai Bos/ Pemodal/ Pemilik aktivitas ilegal ini, meskipun beroperasi menggunakan alat berat jenis excavator. Ironisnya, hingga kini tidak ada tindakan tegas APH.

Oknum yang diduga sebagai pemilik excavator tersebut adalah warga Kubang ujo kabupaten Sarolangun. Ia dikabarkan menjalankan penambangan emas menggunakan excavator. tanpa izin yang sah. Sekan-akan Takim ini menantang awak media dan LSM di kabupaten Merangin. Ini membuktikan Takim ini seakan akan kebal hukum. 

Dampak dari aktivitas ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga bagi masyarakat sekitar yang berisiko menghadapi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

Lebih parahnya lagi, aktivitas penambangan ini juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Penggunaan merkuri atau air Raksa yang menjadi salah satu bahan utama dalam proses pemisahan emas dengan kalam, diketahui sangat merusak lingkungan. Sebuah studi mencatat bahwa 37% emisi merkuri global berasal dari aktivitas penambangan emas ilegal. Kondisi ini menjadikan PETI di Merangin ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan setempat.

Selain itu, penggunaan alat berat dalam aktivitas ini telah menyebabkan kerusakan tanah dan hutan di sekitar lokasi, yang semakin meningkatkan risiko bencana alam. Kerusakan ini memperparah kondisi wilayah tersebut, membuatnya lebih rentan terhadap banjir dan tanah longsor.

Ironisnya, meskipun aktivitas ini jelas tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), kegiatan ini masih berlangsung tanpa hambatan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait lemahnya pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum ( APH) Khususnya Polres Merangin dan Polda Jambi, yang seharusnya bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum seperti ini.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun. Namun, hingga kini, belum ada penindakan nyata terhadap aktivitas ilegal ini.

Masyarakat setempat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kapolres Merangin dan Kapolda Jambi dan dinas LH, dapat segera bertindak tegas.terhadap Takim tersebut, guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.

Posting Komentar



#
banner image