Pria di PALI Tega Gaulli Anak Tirinya Sebanyak Lima Kali di Kebun Karet, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Daftar Isi


PALI | INDOMETRO.ID - Seorang pria berinisial My (39) warga Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI kembali melakukan aksi bejat dengan menggauli anak tirinya sebanyak lima kali di kebun karet.

Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. 


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, melalui Kasat Reskim AKP Nasron Junaidi mengungkapkan bahwa pelaku merupakan ayah tiri korban yang masih berusia 12 tahun.

Pelaku mengancam korban akan menceraikan ibunya serta membunuh ibu dan korban jika tidak mau melakukan perbuatannya. Aksi bejat tersebut dilakukan di kebun karet ketika ibu korban sedang beraktivitas di kebun.

Kasat Reskim AKP Nasron Junaidi menjelaskan bahwa korban sedang dalam pemeriksaan untuk mengetahui kondisinya apakah hamil atau tidak, serta mendapatkan pendampingan dari OPD terkait untuk mengobati traumanya.

Awal mula kasus ini terungkap karena kecurigaan ibu korban yang melihat anaknya selalu murung. Setelah ditanya, korban mengaku bahwa sering dijadikan budak nafsu oleh ayah tirinya. Ibunya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI.


Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres PALI dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku merupakan residivis kasus 170 KUHP.

Dari pengakuan pelaku, dirinya tidak merasa bernafsu lagi dengan istri dan memaksa anak tirinya untuk memuaskan keinginannya. Pelaku mengaku telah mengancam akan membunuh korban jika berani melaporkan kejadian tersebut.


Penulis : Riko Eriyadi 

Posting Komentar

Follow Yuk!

@indometromedia
banner image