PT Sriwijaya Tansri Energi Bantah Tuduhan Pencemaran Lingkungan dan Gangguan Debu di Desa Belimbing
Muara Enim | INDOMETRO.ID – 27 Oktober 2024 , PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya protes warga Desa Belimbing, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, terhadap aktivitas tambang yang diduga mencemari lingkungan dan menimbulkan gangguan debu.
Perwakilan perusahaan menyatakan bahwa PT STE telah menjalankan kegiatan tambang dengan mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk pengelolaan limbah dan penerapan standar untuk mengurangi dampak lingkungan. "Kami memiliki sistem pengelolaan limbah yang sesuai standar dan secara berkala dipantau oleh pihak berwenang untuk memastikan tidak ada pencemaran." ujar juru bicara PT STE.
Selain itu, PT STE menegaskan komitmennya dalam memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat setempat. Perusahaan ini telah menciptakan lapangan kerja bagi penduduk lokal, yang membantu meningkatkan taraf hidup dan perekonomian desa.
Terkait tuduhan bahwa debu yang dihasilkan dari aktivitas angkutan tambang mengganggu warga, pihak PT STE menegaskan telah memasang alat penyiraman debu secara rutin di sepanjang jalan yang dilalui kendaraan tambang guna meminimalisir dampak debu bagi warga setempat. "Kami menyadari pentingnya menjaga kualitas udara dan kenyamanan warga. Oleh karena itu, kami selalu melakukan penyiraman dan pembersihan area untuk mengurangi debu yang mungkin timbul dari aktivitas tambang," tambahnya.
"Kami siap untuk berdialog dengan warga dan memastikan bahwa aktivitas kami tidak berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitar," tambahnya.
Perusahaan berharap agar masyarakat maupun pihak terkait bisa memahami bahwa kegiatan pertambangan telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. PT STE juga terbuka terhadap pemeriksaan dan pemantauan oleh dinas terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Posting Komentar