Razia Gabungan Tiga Hari Berturut Turut Di Humbahas Untuk Kepatuhan Pajak
Indometro,id-Humbahas
Sesuai Pergub no 27 tahun 2024 dan SKB tim Pembina Samsat Sumut Bapenda Sumatera Utara dan Polantas Resor Humbang Hasundutan bersama dengan Jasa Raharja dan UPTD pependa Samsat Dolok Sanggul mengelar Razia Gabungan .
Razia Gabungan ini dimulai dari tanggal 23 oktober 2024 sampai dengan tgl 25 untuk menyadarkan Pemilik kendaraan agar patuh terhadap Pajak kedaraanya miliknya.
Kepala UPTD yang diwakili ,Netto Parluhutan Panjaitan SE,MAP Kasi Pelayanan l Samsat Doloksanggul,megatakan, "inilah kesempatan buat masyarakat Humbahas mengalihkan Nama pemilk kendaraan atau yang biasa di sebut BBN agar pemilik Kederaan cepat mengurusnya kata Netto. "menurut Panjaitan,Razia ini digelar untuk menyadarkan Pemilik kendaraan agar Patuh terhadap Pajak,sehingga PAD untuk kabupaten Humbahas meningkat" tambahnya.
Kasat Lantas Polres Humbang Hasundutan Akp Manto Pandiangan SH melaui Aiptu Noris Tambunan Kanit Regident Polres Humbahas menyampaikan,"dalam razia ini kita juga memberikan informasi penting kepada Masyarakat bahwa saat ini ada Kesempatan baik untuk pemilik kendaraan di sumatera utara khususnya kabupaten Humbahas sesuai peraturan Gubernur nomor 27 tahun 2024 yaitu Pemutihan Pajak kenderaan 2024 dimulai dari tanggal 21 Oktober sampai dengan 31 Desember ".
Noris menambahkan,"Pemilik kendaraan sangat banyak untung di dalam Pemutihan pajak kali ini"yaitu Bebas tunggakan pokok PKB sebelum Tahun 2023,Bebas denda PKB,Bebas pokok BBNKB ke II dan seterusnya,Bebas pajak Progresif,Diskon pokok PKB sebesar 5% sebelum jatuh tempo 30,s/d 60 hari,Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang lewat ,pokonya banyak untungnya kata Noris.
"Untuk itulah kita berikan Informasi secara luas melalui media maupun sosialasi Kepada masyarakat,terkhusus Masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan" agar mereka tahu tutupnya. (Hasian SP)
Posting Komentar