Razia Gabungan Tiga Hari Berturut Turut Di Humbahas Untuk Kepatuhan Pajak

Daftar Isi

 



 

Indometro,id-Humbahas

Sesuai Pergub no 27 tahun 2024 dan SKB tim Pembina Samsat Sumut Bapenda Sumatera Utara dan Polantas Resor Humbang Hasundutan  bersama dengan Jasa Raharja dan UPTD pependa  Samsat Dolok Sanggul mengelar Razia Gabungan .

Razia Gabungan ini dimulai dari tanggal 23 oktober 2024 sampai dengan tgl 25 untuk menyadarkan Pemilik kendaraan  agar patuh terhadap Pajak kedaraanya miliknya.

Kepala  UPTD yang diwakili ,Netto Parluhutan Panjaitan SE,MAP Kasi Pelayanan l Samsat Doloksanggul,megatakan, "inilah kesempatan buat masyarakat Humbahas  mengalihkan Nama pemilk kendaraan atau yang biasa di sebut BBN agar pemilik Kederaan cepat mengurusnya  kata Netto. "menurut Panjaitan,Razia ini digelar untuk menyadarkan Pemilik kendaraan agar Patuh terhadap Pajak,sehingga PAD untuk kabupaten Humbahas meningkat" tambahnya.


Kasat Lantas  Polres Humbang Hasundutan Akp  Manto Pandiangan SH melaui Aiptu Noris Tambunan Kanit Regident Polres Humbahas menyampaikan,"dalam razia ini kita juga memberikan informasi penting kepada Masyarakat bahwa saat ini ada Kesempatan baik untuk pemilik kendaraan di sumatera utara  khususnya kabupaten Humbahas sesuai peraturan Gubernur nomor 27 tahun 2024  yaitu Pemutihan Pajak kenderaan 2024 dimulai dari tanggal 21 Oktober sampai dengan 31 Desember ".

Noris menambahkan,"Pemilik kendaraan sangat banyak untung di dalam Pemutihan pajak kali ini"yaitu Bebas tunggakan pokok PKB sebelum Tahun 2023,Bebas denda PKB,Bebas pokok BBNKB ke II dan seterusnya,Bebas pajak Progresif,Diskon pokok PKB sebesar 5% sebelum jatuh tempo 30,s/d 60 hari,Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang lewat ,pokonya banyak untungnya kata Noris.

"Untuk itulah kita berikan Informasi secara luas melalui media maupun sosialasi Kepada  masyarakat,terkhusus Masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan" agar mereka tahu tutupnya. (Hasian SP)


Posting Komentar

Follow Yuk!

@indometromedia
banner image