Satres Narkoba Polres PALI Tangkap Dua Kurir Sabu di Tanah Abang

Daftar Isi


PALI | INDOMETRO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres PALI kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Bumi Serepat Serasan. Pada Rabu (16/10/2024), dua tersangka, Iwan Sumantri alias Iwa (40) dan Ledo (22), ditangkap di Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Sumatera Selatan. Keduanya diduga kuat berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis sabu.


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di area pemakaman desa tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres PALI, IPTU Aan Sriyanto, M.H., memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Ledo, tersangka pertama, berhasil ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB di area pemakaman dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 5,88 gram, sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor, dan handphone OPPO A16. Ledo mengakui bahwa ia sedang menunggu pembeli saat ditangkap.


Tak lama setelah itu, tim berhasil menangkap Iwan Sumantri, yang diduga sebagai pemilik sabu, di kawasan hutan dekat desa tersebut. Iwan mengakui keterlibatannya dalam transaksi narkoba ini.


Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Aan Sriyanto, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktifnya dalam membantu pengungkapan kasus ini. "Penangkapan ini membuktikan keseriusan Polres PALI dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus berupaya menciptakan PALI yang bersih dari narkotika," ujar IPTU Aan.


Kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Posting Komentar

Follow Yuk!

@indometromedia
banner image