Satu Lagi ! Restrukturisasi Kredit Tak Sesuai Senyatanya di Bank Sumut Cabang Tebing Tinggi

Daftar Isi


Tebing Tinggi, Indometro.id -

Pada nominatif per-30 September 2023, dinyatakan Kantor Cabang (KC) Tebing Tinggi memberikan restrukturisasi fasilitas Kredit Umum dan Kredit Angsuran Lainnya kepada Debitur PT RJA berdasarkan Perjanjian Restrukturisasi Kredit (PRK) Nomor 006/KC10/LAKA-TT/RESTRUKCOVID/KU-KRK/2023 dan PRK Nomor 010/KC10-LAKA-TT/RESTRUKCOVID19/KAL/2-22, dengan data-data sebagai berikut.

Informasi Kredit ,Kredit Umum dan Kredit Angsuran Lainnya, Tujuan Kredit Penambahan modal kerja pemeliharaan dan penyewaan alat berat dan Penambah modal membeli alat-alat berat, Jangka Waktu Jenis Usaha 12 Bulan (27 Juni 2023 – 27 Juni 2024) dan 22 Bulan (26 Juli 2022 - 26 Mei 2024), Jenis Usaha ; Pekerjaan  umum, perdagangan, dan pertanian, Plafon kredit ; Rp2.000.000.000,00  dan Rp223.032.151,00.

Hal ini disampaikan Ratama Saragih selaku  Pengamat Kebijakan Anggaran dan Publik, Selasa (8/10/2024) kepada awak media,  menurutnya, kondisi per 30 September Baki Debit sebesar Rp2.000.000.000,00 dan Rp171.353.221,00, Kolektibilitas : 2 (Dalam Perhatian Khusus),Tunggakan Bunga sebesar Rp29.356.157,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap analisa kemampuan membayar Debitur pada dokumen Lembar Hasil Kunjungan (LHK-P) Rekening Restrukturisasi Terdampak Covid-19 KC Tebing Tinggi per 31 Mei 2023, dinyatakan sebagai berikut.

1) Jumlah penjualan sebelum Covid per tahun senilai Rp353.333.333,00 dan jumlah penjualan setelah Covid per tahun senilai Rp86.566.667 maka terjadi penurunan omset penjualan senilai Rp266.766.666,00 atau 75,5%.

2) Harga pokok penjualan turun senilai Rp35.775.000,00 atau 45%. 3) Biaya usaha turun senilai Rp136.831.831,00 dan biaya hidup naik senilai Rp2.640.000,00 atau 73%.

Analisa kemampuan bayar tersebut hanya diperoleh RM ketika mengunjungi Debitur melalui interview tanpa ada bukti faktur-faktur penjualan, invoice maintenance alat berat, dan dokumen pendukung lainnya yang dapat memperkuat analisis kemampuan membayar Debitur seperti analisis surat perjanjian sewa alat berat, jumlah alat berat yang dimiliki dan aktif beroperasi.

PT RJA memiliki surat perjanjian alat sewa yang mencantumkan harga sewa alat berat per bulan, namun tidak ada masa sewa, dan surat perjanjian juga tidak ditandatangani di atas materai, sesuai klausul pada surat perjanjian. Berdasarkan hasil permintaan keterangan dengan RM yang mengelola Debitur pada tanggal 24 Oktober 2023, RM menyatakan bahwa PT RJA hanya memperoleh pendapatan melalui usaha penyewaan alat berat, dan tidak bisa diestimasikan pendapatan perbulan yang diperoleh Debitur.

Berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa RM tidak secara tepat melakukan analisis kemampuan membayar Debitur, karena PT RJA tidak dapat mengestimasikan pendapatan perbulan dan para petugas juga tidak melakukan analisis cash flow Debitur untuk melihat kemampuan membayar dan prospek usaha Debitur. Analisis kemampuan bayar restrukturisasi Covid-19 hanya berdasarkan hasil interview dengan Debitur yang dituangkan pada LHK-P tanpa melakukan penilaian kemampuan pembayaran Debitur yang tercermin pada proyeksi cash flow menggunakan tingkat suku bunga restrukturisasi.

Ratama Saragih Pengamat Kebijakan Anggaran dan Publik sangat kesal melihat postur dan kinerja Bank plat merahnya pemerintah, ini menandakan bahwa ada semacam Exploitasi besar-besaran uang Negara untuk dikucurkan sebagai kredit yang tak memandang sehat atau tidaknya Debitur.

Pemegang sertifikat IT Auditing For Internal Auditor ini menilai bahwa pekerja Bank tak takut akan Aturan lagi sebagaimana di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pada Pasal 29 ayat (2) menyebutkan antara lain bahwa bank wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Selanjutnya ada Peraturan PT Bank Sumut Nomor 002/Dir/DMR-MRK/PBS/2022 tentang Penyelamatan Aset Produktif Pasal 4 Restrukturisasi Kredit/ Pembiayaan Ayat (2) Restrukturisasi Kredit dilakukan antara lain dengan cara: 1) Huruf b, Perpanjangan jangka waktu kredit dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a) Penambahan jangka waktu yang diusulkan disesuaikan dengan kemampuan Debitur membayar kewajibannya yang tercermin dari proyeksi cash flow atas dasar asumsi yang disepakati kedua belah pihak (Bank dan Debitur). 

Diakhir penjelasannya, Ratama mengatakan sebaiknya PT.Bank Sumut Kantor Cabang Tebing Tinggi dievaluasi lagi oleh Otoritas jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah Kota tebing Tinggi sebagai salah satu pemegang sahamnya Pemerintah, karena kasus demi kasus terjadi pastilah membawa dampak citra yang kurang baik bagi Pemko Tebing Tinggi.


(@76)

Posting Komentar



#
banner image