Tak Sesuai Kontrak, Pekerjaan Jasa Konsultansi di BPBD Kota Tebing Tinggi Jadi Temuan BPK
Tebing Tinggi, Indometro.id -
Pada Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kota Tebing Tinggi menyajikan anggaran dan realisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal gedung dan bangunan, terdiri dari, belanja barang dan Jasa – belanja Jasa Konsultansi konstruksi sebesar Rp.1.516.035.250,00, belanja barang dan Jasa – belanja Jasa Konsultansi non konstruksi sebesar Rp.3.390.945.700,00, belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp.33.430.750.172,0.
Demikian disampaikan Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik, Ratama Saragih kepada media, Rabu (9/10/2024), menurutnya, dari realisasi belanja jasa konsultansi serta belanja modal gedung dan bangunan tersebut, diantaranya untuk pembayaran pekerjaan jasa konsultansi pada BPBD kota Tebing Tinggi dengan uraian Belanja Jasa Konsultansi berorientasi Layanan-Jasa Survei Dhi.Detail Engineering Design (DED) area Penanganan Bencana Kota Tebing Tinggi (Penyusunan rencana pengelolaan Resiko bencana kab/Kota) dengan Penyedia CV PB, pagu anggaran sebesar Rp.498.667.500,00, Belanja Jasa Konsultansi berorientasi Layanan-Jasa Survei Dhi Penyusunan Draft Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Penyusunan Penanggulangan Bencana Kab/Kota Penyedia PT.GE, pagu sebesar Rp.299.200.500,00, serta Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-jasa Survei dengan Penyedia PT.AU, Pagu sebesar Rp.297.147.000,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pekerjaan jasa konsultansi berupa dokumen kontrak, hasil pekerjaan, data pendukung pembayaran (invoice) dan konfirmasi kepada penyedia jasa konsultansi atas pekerjaan pada BPBD ditemukan :
1. Satuan pembayaran personil belanja jasa konsultansi adalah orang per bulan. Namun dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat personil yang tidak dapat dihadirkan oleh penyedia jasa sesuai dengan volume pekerjaan yang telah diatur dalam kontrak. Berdasarkan keterangan personel yang bersangkutan, PPK dan direktur nperusahaan, diketahui terdapat personel dalam kontrak yang tidak terlibat secara penuh sesuai kontrak dan juga ada yang tidak terlibat sama sekali dari awal s.d akhir pekerjaan selesai.
2. Atas pekerjaan-pekerjaan jasa konsultansi di atas, tidak pernah ada permintaan pergantian personil dari penyedia ataupun persetujuan pergantian personil oleh PPK
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas pekerjaan konsultansi di BPBD Kota Tebing Tinggi ditemukan kelebihan pembayaran kepada personel konsultan yang dalam pelaksanaannya tidak terlibat dalam pekerjaan kontrak dengan Jumlah Kontrak 3, sebesar Rp. 46.000.000,00 (CV PB sebesar Rp.12.000.000,00 ; PT.GE sebesar Rp.7.000.000,00, PT.Au sebesar Rp.27.000.000,00).
Menanggapi temuan BPK dimaksud, Ratama Saragih sangat kecewa karena hanya pekerjaan Konsultansi aja sudah ada kecurangan pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran alias kerugian uangnya negara. Responden BPK ini menyebutkan bahwa data LHP BPK itu sifatnya Akurat dan Otentik, oleh karenanya sudah bisa dijadikan bukti permulaan adanya delik korupsi sekalipun temuannya kecil bukan berarti bisa ditoleransi agar tidak disebut Korupsi
"Kita sangat prihatin melihat temuan BPK di BPBD Kota Tebing Tinggi, bagaimana lagi nantinya pekerjaan fisik yang sesungguhnya jika pada fase pekerjaan konsultansinya saja sudah bermasalah," ujar Jejaring Ombudsman ini.
Penyandang sertifikat “Teknologi Audit Forensik” ini dengan tegas mengatakan bahwa Pj.Wali Kota Tebing Tinggi harus mengevaluasi Total kinerja BPBD Tebing Tinggi yang riwayat perjalanannya banyak menuai persoalan terkait Temuan BPK pada 5 Tahun Anggaran sebelumnya.
(@76)
Posting Komentar