Tegakkan Kedisiplinan,Pimpinan Dayah di Polisikan Wali Santri

Daftar Isi

 


Indometro.id, Aceh Utara 

Kabar Berita Pimpinan Dayah ditetapkan Tersangka kasus Penganiayaan terhadap santri, Fitriani, S.H selaku Kuasa Hukumnya, 

bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pimpinan dayah bukanlah perbuatan penganiayaan namun tindakan  memberikan hukuman  bagi santri yang melanggar disiplin bagi santri dan hal itu bagi semua santri  yang melanggar aturan.


Hukuman yang diberikan juga tidak berbahaya dan tidak menyebabkan santri mengalami cedera  santri masih bisa beraktifitas seperti biasa yaitu memukul dengan ranting  kayu pada bagian  betis yang disampaikan secara lisan kepada kami. 


Yang mana bahwasanya apabila para santri libur atau tidak hadir kepengajian, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh para santri.


Bahwa terhadap perbuatannya tersebut, saudara Tgk. Muktarrudin telah melakukan beberapa upaya perdamaian dengan keluarga korban yang difasilitasi oleh Tuha Peut dan Tokoh Agama di Gampong Mns. Reudeup.


Kedua belah pihak Sudah melaksanakan perdamaian dan sepakat berdamai kemudian kedua belah pihak menuangkan perdamaian tersebut kedalam surat perdamaian dengan ditandatangani di atas materai cukup tertanggal 20 juli 2024.


Dalam surat perdamaian tersebut juga menyatakan tidak akan saling tuntut menuntut lagi terhadap perkara tersebut dan juga sudah dilakukan tepung tawar (Pesijuk) oleh Tokoh Agama. Pada hari kamis 17 Oktober 2024 Ungkap Pengacaranya.[saiful]

Posting Komentar



#
banner image