Terkai Motor Dinas Terlindas Excavator Pelaku PETI, Camat Tabir Barat Lempar Tanggung Jawab Ke DPMD Kab. Merangin
Indometro// Merangin. Terkait motor Dinas hancur di lindas oleh excavator pelaku Penabangan emas Tampa Izin (PETI) didesa air liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.
Saat awak awak media compirmasi kepada camat tabir Barat, terkait Motor Dinas Yang terlindas oleh Alat Berat excavator PETI di Desa Air Liki, yang terjadi beberapa bulan yang lalu, camat tabir barat melempar tanggung jawab kepada DPMD Kabupaten Merangin.
Karena Kades Kordinasinya Ke PMD dan Camat Ke sekda, ucapnya dengan nada agak marah dan kesal kepada awak media.
Motor Dinas merupakan aset desa milik negara yang harus dijaga dirawat dan dipelihara. Jika kemudian hancur terlindas excapator PETI, tentu ada aturan hukum yang di jalankan.
Tidak bisa di proses di tingkat desa saja. Karena itu adalah plat merah, menerbitkan plat merah itu ada aturan yang hatus di penuhi.
Pihak pemerintah desa wajib melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, dengan bukti surat laporan kehancudan motor terlindas oleh excavator 1x24 Jam setelah kejadian, kepihak berwajib melalu kepolisian, dan melaporkan secara tertulis dan dokumen tadi berbentuk video dan poto kepada camat setempat, serta DPMD Kabupaten Merangin.
Awak media ini menduga camat Tabir Barat bekerja tidak sesuai prodedur, tidak menjalankan sesuai tugas dan pungsinya sebagai seorang camat, sebagai seorang camat tidak melempar permasslahan pada intangsi yang lebih tinggi darinya.
Camat harus menjalankan tugasnya sebagai pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah Desa, Agar pemerintah Desa bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan memberikan arahan kepada pemerintah Desa untuk membuat laporan APH, DPMD Kabupaten Merangin. Sehingga kasus hancurnya motor Dinas di Linda Excavator dapat di selesaikan sesuai dengan aturan Perda, Permen, dan undang-undang yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Merangin saat di tanyakan terkait laporan motor dinas hancur terlindas excavator pelaku PETI di Desa Air Liki, kasat mengatakan kami belum dapat laporan terkai hal tersebut.
Kami menduga camat tabir barat sengaja menutup-nutupi permasalahan ini agar tidak sampai pelaporan ke pihak berwajib, dan kami juga menduga camat tabir barat bekerja tidak sesuai dengan Pelaturan Daerah ( Perda), permen, dan undang-undang yang berlaku sebagai mana tugas dan pungsi camat sebagai penyambung tangan pemerintah menegakan perda dan undang di wilayah kerjanya .
Posting Komentar