Aktivitas Melawan Hukum PETI semakin menjamur di Wilayah Desa Simpang limbur Kecamatan Pamenang Barat .
Daftar Isi
MERANGIN-indometro.id Berdasar kan informasi yang di himpun media ini dan rekanan dari warga setempat , bahwa ada nya Aktivitas Penambangan Emas Tampa Izin (PETI) di pinggiran sungai belengo Desa simpang limbur, media ini dan rekanan lalu menelusuri nya untuk mendapat kan fakta yang sebenar nya.
Setelah sampai di lokasi yang di maksud ternyata memang benar terlihat beberapa set mesin yang di fungsikan sebangai alat untuk penyedot isi perut bumi untuk mendapat kan Emas.
Waktu itu rekan media ini bertanya kepada pekerja PETI tersebut ini punya siapa?
"ini puya bos IM bang oramg trans B5 dam kami hanya bekerja disini bang, kami dari Margoyoso ucap pekerja itu kepada rekan media ini.
Telpon aja bos bang , saya sudah coba hubungi tapi tidak diangkat mya, tadi juga barusan dari lokasi kok ujar pekerja itu lagi.
Selanjut nya media ini coba hubungi IM melalui via WhatsApp nya IM mengatakan "Punya saya ada dua set dan yang lain nya punya orang Aku bantu ngawasi bae jadi lah dapat dikit-dikit terang IM "
Aktivitas Penambang Emas Tampa Izin (PETI) adalah melanggar Pasal
158 Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (Minerba), Pelaku Penambang Emas Ilegal dapat di kena kan Pidana Penjara Paling lama 5 tahun
dan denda maksimal 100 Milyar.
Dampak dari Aktivitas PETI tersebut Air sungai belengo yang sebelum nya bersih dan bening saat ini menjadi keruh sehingga para warga yang mempunyai kebun di dekat sungai belengo itu menjadi tidak nyaman untuk mengguna kan air sungai tersebut.
Oleh karena itu di harap kan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga kepada Pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten merangin tercinta ini agar dapat menyikapi hal ini dan agar dapat menertib kan aktivita Penambang Emas Tampa Izin (PETI) di wilayah Desa Simpang limbur dan sekitar nya demi menjaga kelestarian Alam dan kenyamanan lingkungan, di harap kan juga kepada Pihak keamanan agar dapat mengaman kan Pelaku PETI tersebut secara hukum dan sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI ini. (Yzd).
Posting Komentar