BPSK Garut Selesaikan Sengketa Konsumen atas nama Tatang dengan pihak BRI Unit Cilawu
Garut, indometro.id -Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut beberapa waktu lalu, telah menyelesaikan sengketa konsumen berdasarkan pengaduan seorang nasabah/ konsumen atas nama Tatang.
Pihak nasabah /konsumen Tatang asal Kecamatan Cilawu meminjam uang ke pihak BRI Unit kecamatan Cilawu dengan jaminan BPKB atas namanya sendiri,ketika ia sudah menyelesaikan kewajibannya Tatang mau mengambil jaminan ternyata jaminan (BPKB) tidak ada di pihak BRI usut punya usut ternyata jaminan BPKB Tatang digadaikan oleh oknum scurity Bank BRI ke leasing FIF ,sudah sekitar empat bulan Tatang bolak balik mau mengambil jaminan tidak bisa mengambil jaminan, akhirnya Tatang mengadu meminta bantuan ke BPSK Kabupaten Garut ,terang Andri MRD kepada mitraenamdua.com- dan dengan metode mediasi BPSK Garut memediasi antara nasabah atas nama Tatang dengan pihak BRI Unit kecamatan Cilawu dalam persidangan Majelis hakim Andri MRD dan Asep Yudi Tahajudin akhirnya ada kesepakatan bersama setelah memilih untuk menyelesaikan sengketa konsumen dengan cara metode mediasi tersebut.dalam persidangan terjadi kesepakatan para pihak, pihak BRI Unit Cilawu bertanggung jawab penuh atas BPKB yang digadaikan oknum security dan akan dikembalikan paling lambat dua minggu ,pihak pengadu Tatang pun setuju dengan demikian maka dibuat kesepakatan BPSK yang sesuai dengan kesepakatan para pihak.
(***)
Posting Komentar