Langkah Tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,Pindahkan 64 Orang Napi berisiko Tinggi ke Nusakambangan untuk Cegah dan Berantas Peredaran Narkoba

Daftar Isi



Indometro,id-Cilacap

Guna mewujudkan program Akselerasi  Menteri  Imigrasi dan Pemasyarakatan ,Agus Adrianto ,sejalan dengan ASTACITA Presiden Republik Indonesia tentang pencegahan dan Pemberantasan korupsi dan narkoba. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan di Lapas dan di Rutan dengan melakukan pemindahan 64 orang narapidana risiko tinggi .Berdasarkan hasil penindakan dan asesmen,narapidana tersebut terindikasi dan di duga masih mengendalikan peredaran narkoba,Love scamming,serta penipuan Online.

Dalam pelaksanaannya,kegiatan ini mengusung kerjasama dengan melibatkan TNI,POLRI,dan BNN yang dikordinir langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelejen,Ditjenpas,dengan di dampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasasi Manusia Sumatera Utara. Koloborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam mencipatakan Lapas dan Rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online.

Narapidana yang di pindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di Lapas Kelas llA Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security.Harapannya,srlain menimbulkan efek jera,juga memutus jaringan peredaran narkoba serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.

Selain itu,langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah OVERCROWDED di Lapas dan Rutan di Sumatera utara yang saat ini di huni oleh 32.177 narapidana (data per 5 November 2024) dengan Kapasitas ideal sejumlah 14.811 orang. Data tersebut menunjukkan Lapas dan Rutan di Sumatera Utara mengalami Overcrowded mencapai 217%.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan terus berupaya mewujudjan ASTACITA Presiden Republik Indonesia ,salahsatunya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba. Pemindahan 64 orang narapidana risiko tinggi ( high risk ) dari Lapas dan Rutan di Sumatera Utara ke Nusakambangan ini merupakan langkah awal dari komitmen yang diwujudkan oleh Kemnterian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kedepannya akan di lakukan  pemindahan narapidana berisiko tinggi ( high risk ) secara bertahap ke Lapas Wilayah Nusakambangan sebagai upaya mencegah dan memberantas Peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan penipuan online ,khususnya di Lapas dan Rutan. Cilacap 7 November 2024  Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ,Deddy Eduar Eka Saputra .


( Hasian SP )

 


Posting Komentar



banner image